nidaulquran.id-Bumi terus mengirimkan peringatan kepada manusia. Banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan terjadi di banyak tempat. Kerusakan lingkungan kini bukan ancaman masa depan. Kita sedang mengalaminya hari ini.
Para pemikir ekofeminisme melihat persoalan ini secara menarik. Menurut Maria Mies dan Vandana Shiva dalam Ekofeminisme: Perspektif Gerakan Perempuan dan Lingkungan (IRE Press, 2005), eksploitasi alam dan penindasan perempuan lahir dari paradigma dominasi yang sama. Alam dan pihak yang lemah dipandang sebagai objek yang dapat dikuasai.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi. Tugasnya bukan menguasai alam tanpa batas, melainkan menjaga keseimbangan ciptaan Allah. Hubungan manusia dengan alam bukan sekadar hubungan pemanfaatan, tetapi juga hubungan tanggung jawab.
Pandangan tersebut tampak dalam tafsir Muhammad al-Thahir Ibn ‘Asyur Al-Tahrir wa al-Tanwir (Mu’assasat al-Tarikh, 2010), yang menjelaskan bahwa ayat-ayat lingkungan mengandung tujuan kemaslahatan yang harus dijaga. Perspektif ini menarik dibaca bersama gagasan ekofeminisme untuk memahami pesan Al-Qur’an tentang keadilan ekologis.
Larangan Merusak Bumi
Allah Subhanahuwata’alla. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini sering dipahami sebagai larangan melakukan kerusakan sosial dan moral. Namun, Ibn ‘Asyur menjelaskan bahwa larangan tersebut juga mencakup kerusakan lingkungan. Pencemaran air, perusakan tanah, dan terganggunya keseimbangan alam termasuk dalam makna ifsād fi al-arḍ.
Penafsiran ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tujuan syariat. Kehidupan manusia, keberlangsungan generasi, dan kemajuan peradaban bergantung pada alam yang terpelihara.
Pandangan tersebut memiliki titik temu dengan ekofeminisme. Menurut Karen J. Warren dalam Ecofeminist Philosophy (Rowman & Littlefield Publishers, 2000), hubungan manusia dengan alam seharusnya dibangun atas dasar kepedulian, bukan dominasi. Alam tidak boleh dipandang semata sebagai objek eksploitasi.
Semangat yang sama dapat ditemukan dalam konsep rahmah, amanah, dan kekhalifahan dalam Islam. Manusia diberi wewenang mengelola bumi, tetapi bukan untuk merusaknya.
Khalifah atau Penguasa?
Allah menyebut manusia sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Sayangnya, konsep ini sering dipahami sebagai legitimasi untuk menguasai alam tanpa batas.
Padahal, menurut Ibn ‘Asyur, kekhalifahan merupakan amanah. Manusia bertugas memakmurkan bumi dan menjaga keseimbangannya. Kekhalifahan bukan hak untuk mengeksploitasi, melainkan tanggung jawab untuk merawat.
Pesan ini penting di tengah kecenderungan manusia modern yang menilai alam berdasarkan manfaat ekonominya. Hutan dihitung dari nilai kayunya. Sungai dinilai dari keuntungan industrinya. Laut dipandang sebagai sumber eksploitasi yang tidak ada habisnya.
Ekofeminisme memandang alam memiliki nilai intrinsik. Alam bukan sekadar sarana memenuhi kebutuhan manusia, tetapi bagian dari jaringan kehidupan yang menopang seluruh makhluk. Kemaslahatan tidak hanya berarti kesejahteraan manusia, tetapi juga terjaganya keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan.
Jika QS. Al-A’raf: 56 berisi larangan merusak bumi, maka Al-Qur’an juga menjelaskan akibat yang muncul ketika larangan tersebut diabaikan.
Ketika Alam Menjadi Korban Keserakahan
Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rūm: 41)
Ayat ini terasa sangat relevan dengan kondisi saat ini. Banjir, pencemaran, krisis iklim, dan kerusakan ekosistem seringkali merupakan akibat dari tindakan manusia sendiri.
Menurut Ibn ‘Asyur, kerusakan yang disebutkan ayat ini mencakup berbagai gangguan terhadap tatanan kehidupan yang muncul akibat perilaku manusia. Ketika manusia melampaui batas, keseimbangan alam terganggu dan dampaknya kembali kepada manusia.
Di sinilah kritik ekofeminisme menjadi relevan. Krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh kesalahan teknis, tetapi juga oleh cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat segala sesuatu. Akibatnya, alam hanya dihargai sejauh memberi manfaat ekonomi.
Padahal, Al-Qur’an mengajarkan bahwa seluruh makhluk merupakan bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Menjaga lingkungan bukan sekadar kebutuhan praktis, melainkan tanggung jawab moral dan spiritual seorang khalifah di bumi.
Keadilan yang Melampaui Manusia
Keadilan sering dipahami sebagai hubungan antar manusia. Kita berbicara tentang keadilan sosial, ekonomi, dan hukum. Namun, krisis lingkungan menunjukkan bahwa keadilan juga mencakup hubungan manusia dengan alam.
Ketika hutan ditebang tanpa kendali, sungai dicemari limbah, dan udara dipenuhi polusi, sesungguhnya telah terjadi ketidakadilan ekologis. Alam dipaksa menanggung beban yang melampaui kemampuannya. Pada akhirnya, dampak kerusakan tersebut kembali dirasakan manusia.
Dalam perspektif ekofeminisme, hubungan yang sehat dibangun atas dasar kepedulian dan tanggung jawab, bukan dominasi. Gagasan ini sejalan dengan ajaran Islam tentang rahmah kepada seluruh makhluk. Kepedulian terhadap hewan, tumbuhan, dan lingkungan merupakan bagian dari kesalehan seorang Muslim.
Pemikiran Ibn ‘Asyur juga mengarah pada kesimpulan yang sama, bahwa tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan tersebut tidak mungkin tercapai tanpa lingkungan yang sehat dan lestari.
Bagaimana mungkin jiwa terlindungi jika udara tercemar? Bagaimana mungkin keturunan tumbuh dengan baik jika sumber air rusak? Karena itu, menjaga lingkungan merupakan bagian penting dari maqāṣid al-syarī’ah.
Menjadi Khalifah yang Merawat
Krisis lingkungan pada akhirnya berawal dari cara manusia memandang alam. Ketika manusia merasa sebagai penguasa mutlak bumi, eksploitasi akan terus terjadi. Namun, ketika manusia menyadari dirinya sebagai khalifah, bumi akan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga.
Bumi bukan warisan yang bebas dihabiskan, melainkan titipan Allah yang harus dirawat dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar tindakan ekologis, tetapi juga wujud ketaatan kepada Allah dan pengamalan amanah kekhalifahan.













