Kirim Tulisan

Cara Kirim Tulisan:

  • Tema tulisan haruslah sesuai dengan tema yang diusung Nidaul Qur’an, yakni tentang Keislaman dengan fokus tema seputar Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang disesuaikan dengan rubrik-rubrik terkait: Tafsir Qur’an, Nasihat Rasul, Feature, Life Skill, Fikih, Tsaqofah, Tarbawi, Parenting, Mawaddah, dan Afkar.
  • Jumlah karakter artikel antara 500 hingga 900 kata, diketik dengan rapi sesuai EYD dalam program Microsoft Words. Judul artikel maksimal 6 – 7 kata. Jumlah baris per paragraf tidak lebih dari 5 atau 6 baris. Dalam satu kalimat maksimal 20 kata. Semua tulisan harus mencantumkan sumber yang jelas di dalam tulisan, berupa nama kitab/buku/jurnal, penulis dan cetakan/tahun terbit.
  • Pengiriman artikel harus disertai dengan foto penulis dan biodata singkat, yang terdiri dari nama, institusi, pekerjaan, dan minat/kajian penulis (Jika belum pernah mengirimkan tulisan sebelumnya). Sertakan juga alamat sekarang, no whatsapp, no rekening (sesuai nama penulis) dan nama bank di badan surel (Bukan di file word). Sertakan juga akun media sosial, seperti Facebook, twitter dan Instagram (jika ada). Honorium tidak akan dikirimkan jika tidak mengisi biodata lengkap.
  • Artikel merupakan tulisan sendiri, bukan hasil penyuntingan, penerjemahan, atau penduplikatan karya orang lain. Sebaiknya sebelum mengirim tulisan, pastikan judul atau tema yang sama belum pernah dimuat di Nidaul Qur’an.
  • Semua tulisan yang masuk sepenuhnya menjadi hak milik redaksi. Redaksi berhak untuk mengedit dan memutuskan apakah suatu tulisan layak dimuat ataupun tidak.
  • Artikel bisa dikirim melalui surel: majalahnidaulquran@gmail.com dengan subjek: judul tulisan_rubrik yang dituju. Sebelum dikirim ke email redaksi, harap terlebih dahulu membaca ulang artikel dan memeriksa ejaan dengan benar.
  • Penulis akan mendapatkan honorarium berdasarkan kualitas tulisan bila artikel dimuat. Honor ditransfer paling lambat 3-4 minggu setelah tulisan ditayangkan.
Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini