nidaulquran.id– Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, menyampaikan kecaman atas cara aparat melakukan penggeledahan di pondok mereka. Lewat surat edaran bertanggal 29 Oktober 2026, pengurus meminta peristiwa itu dievaluasi, barang yang dibawa dikembalikan, dan kejadian serupa tidak terulang.
Menurut kronologi pengurus, sekitar pukul 03.20 WIB personel bersenjata lengkap mengetuk pintu pondok saat santriwati masih terlelap. Karena tidak ada yang membukakan pintu, pintu itu didobrak. Para santriwati yang terbangun dalam keadaan kaget dan belum berjilbab bersembunyi di kamar ustadzah, tetapi pintu kamar itu pun didobrak hingga hampir rusak.
Pengurus mengatakan para santriwati ditarik keluar dan ditodong senjata laras panjang. Salah satu santriwati yang berada sendirian di ruang belakang disebut dibentak berulang kali dengan pertanyaan apakah ia laki-laki atau perempuan, lalu diminta memperlihatkan rambutnya sementara senjata diarahkan kepadanya.
Pengurus menyebut sebagian yang dibawa ke kantor polisi masih di bawah umur. Dua balita, anak para ustadzah, ikut dibawa. Seorang di antaranya berusia tiga tahun dan terus menangis sejak kejadian. Seorang anak ustadzah berusia lima tahun sempat hilang dan akhirnya diantar warga ke rumah kakeknya di Semanggi.
Berjam-jam diperiksa tanpa pendamping
Para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut pengurus, pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum dan tanpa surat panggilan.
Mereka mengaku meminta makan pada pukul 14.00 dan baru dilayani setelah sore, ketika tubuh sudah lemas. Pada waktu Magrib, seorang wali santri datang ke Polres meminta anaknya dipulangkan. Para santriwati sempat diberi tahu bahwa orang tua mereka akan dihubungi. Wali santri yang dihubungi belakangan mengaku tidak pernah ditelepon polisi, kecuali satu orang.
Sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, menyebut pertanyaan penyidik menyangkut identitas, kegiatan di ponpes, hingga pelajaran yang diajarkan, dan tidak ada yang menanyakan warung mi babi. detik
Pengurus menyebut barang yang dibawa meliputi satu set busur dan anak panah untuk ekstrakurikuler, drone, ponsel santri dan ustadzah, tabungan lebih dari Rp16 juta, emas antam 1 gram, dirham dalam brankas, dan tiga sepeda motor. Total nilainya sekitar Rp50 juta. Pengurus menegaskan tidak ada surat penggeledahan atau penyitaan yang mereka terima. Pondok juga dipasangi garis polisi, sehingga kegiatan belajar terhenti.
Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Melalui Pernyataan Sikap tertanggal 30 Oktober 2026, MUI mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. MUI juga meminta kepolisian memberikan klarifikasi serta Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak dan martabat manusia. MUI menegaskan, pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum harus tetap menghormati martabat santri dan marwah pesantren.













