Beranda / Quranic / Fiqih Tata Kelola Geo-Engineering untuk Keberlanjutan Energi Nasional

Fiqih Tata Kelola Geo-Engineering untuk Keberlanjutan Energi Nasional

nidaulquran.id-Kita tumbuh bersama ingatan kolektif bahwa Indonesia berada di jalur cincin api yang menyimpan kekayaan panas bumi terbesar di dunia. Dari celah-celah bukit di Gunung Salak, Kamojang, Slamet, hingga tingginya dataran Dieng, turbin-turbin PLTP terus terus dioptimalkan untuk mengalirkan energi hijau.

Namun, pernahkah Anda melihat langsung lokasi proyek-proyek raksasa ini? Hampir semuanya merangsek masuk ke jantung hutan lindung dan tanah ulayat masyarakat adat. Uap air yang keluar dari perut bumi membawa gas racun seperti Hidrogen Sulfida (H²S) dan Karbon Dioksida (CO²). Uap bertekanan tinggi ini menyebarkan embun asam ke tajuk-tajuk pohon, meluruhkan kalsium di dalam tanah, dan merusak habitat satwa yang tak punya suara.

Ancaman ekologis yang nyata di lapangan inilah yang memicu pertanyaan besar, bagaimana kacamata hukum Islam menimbang benturan antara ambisi energi bersih dan potensi kerusakan alam tersebut?

Ketika Hukum Islam Menimbang Energi Bersih

Pemerintah menaruh harapan besar pada energi terbarukan demi kepentingan nasional, yang dalam kajian hukum Islam dikenal sebagai Maslahah ‘Ammah (kemaslahatan umum). Namun, apakah listrik yang menyala di kota boleh dibayar dengan kehancuran ekosistem lingkungan?

Di sinilah syariat Islam hadir memberi pagar yang sangat tegas. Islam sebagaimana kita tahu pasti bahwa tidak boleh memulai kemudaratan dan tidak boleh membalas kemudaratan. Dan menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Jika produksi listrik menghasilkan emisi gas berbahaya dan mengganggu kestabilan tanah, maka dampak kerusakan lingkungan wajib dihentikan terlebih dahulu sebelum mengejar keuntungan energi. Ketegasan syariat dalam mencegah kemudaratan ini semakin jelas ketika kita melihat bagaimana Islam menetapkan batas perlindungan khusus atas zona-zona konservasi alam.

Ketegasan syariat dalam mencegah kemudaratan ini semakin jelas ketika kita melihat bagaimana Islam menetapkan batas perlindungan khusus atas zona-zona konservasi alam.

Hutan Adat Adalah Benteng Yang Dilarang Dirusak

Sejak belasan abad lalu, Islam sudah mengenal zonasi perlindungan alam yang sangat ketat melalui konsep Hima/ حمى (kawasan konservasi) dan Harim/ حريم (zona penyangga). Hutan lindung di Gunung Slamet maupun kawasan Dieng adalah benteng resapan air yang diharamkan untuk dirusak. Allah SWT berfirman secara langsung dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 56)

Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayat al-Muhtaj melarang keras segala bentuk aktivitas industri di zona penyangga air yang dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Hantaman bor industri yang memutus aliran akuifer dan meracuni air minum warga seketika membatalkan kebolehan hukum proyek tersebut. Status usaha yang mulanya mubah langsung gugur, bergeser secara tegas menjadi dilarang karena merusak hal lain dan terbukti mendatangkan kerusakan fatal pada hak dasar masyarakat.

Perlindungan atas benteng saling berkelindan erat dengan penghormatan terhadap masyarakat adat yang telah lama menjaga ruang hidup tersebut.

Memuliakan Hak Masyarakat Adat

Masyarakat adat yang menetap di lereng gunung melestarikan hutan dengan tindakan nyata yang diwariskan turun-temurun. Dalam metodologi usul fiqh, aturan adat yang terbukti menjaga kebaikan diakui secara sah melalui kaidah Al-‘Adah Muhakkamah (Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum). Prinsip keadilan ini dipatok tegas dalam surat An-Nahl ayat 90. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِا لْعَدْلِ وَا لْاِ حْسَا نِ وَاِ يْتَاۤىِٕ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَا لْمُنْكَرِ وَا لْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl 16: Ayat 90)

Mencaplok tanah ulayat tanpa persetujuan warga setempat adalah bentuk perampasan hak kelola. Tidak ada keadilan dalam proyek hijau jika warga lokal dibiarkan menanggung debu dan risiko gempa mikro, sementara manfaat listriknya dibawa pergi jauh ke pusat-pusat industri. Prinsip keadilan dan perlindungan ini bukan berarti menutup pintu pemanfaatan panas bumi, melainkan menuntut hadirnya sains dan teknologi sebagai jembatan penyeimbang.

Sains dan Teknologi Sebagai Jalan Keluar

Apakah Islam melarang kita memanfaatkan panas bumi? Sama sekali tidak. Islam mendorong penguasaan sains untuk mengelola bumi tanpa merusaknya. Jawaban atas dilema ini ada pada keberanian pengembang untuk berinvestasi pada teknologi yang lebih aman.

Contoh nyata, proyek PLTP wajib memakai sistem penangkap gas agar uap bernitrat dan beracun tidak lepas ke udara. Selain itu, teknik mengebor dari jarak jauh (Directional Drilling) memungkinkan penyerapan uap dari luar garis batas hutan lindung tanpa harus menebang satu pun pohon.

Kewajiban menerapkan teknologi ramah lingkungan ini mengikat secara hukum berdasarkan kaidah usul fiqh:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Sesuatu yang menyebabkan kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya menjadi wajib.”

Penerapan konkret geo-engineering ramah lingkungan sebenarnya memiliki akar sejarah yang sangat kuat dalam peradaban Islam. Sejak abad ke-8, para ilmuwan dan penguasa Muslim di Andalusia (Spanyol) telah merancang sistem irigasi Tribunal de las Aguas (Pengadilan Air) dan jaringan saluran bawah tanah (Qanat).

Teknologi ini menyalurkan air dari pegunungan ke kawasan pertanian tanpa menguras mata air utama, membagi debit air secara adil kepada tiap warga, dan mencegah erosi tanah. Langkah teknis sederhana ini terbukti menjaga kesuburan tanah Spanyol selama ratusan tahun tanpa merusak ekosistem setempat. 

Jika ditarik ke konteks panas bumi modern, prinsip menjaga alam tersebut bisa diaplikasikan ke dalam dua langkah nyata. Pertama, penerapan metode “Pengeboran Berarah” dari lokasi di luar kawasan hutan lindung. Alih-alih membuka lahan di puncak gunung untuk membuat sumur vertikal, kita dapat mengebor dari kaki gunung dengan lintasan yang melengkung secara gradual hingga mencapai reservoir panas bumi di kedalaman 2–3 km di bawah permukaan.

Metode ini memungkinkan casing sumur berdiri di zona non-konservasi, sementara bagian horizontal dari sumur berada tepat di bawah reservoir, sehingga integritas hutan adat dan zona resapan air permukaan tetap terjaga tanpa gangguan fisik dari infrastruktur berat di atasnya. 

Kedua, mengulung dan mengembalikan uap beracun ke dalam bumi. Uap panas yang dihasilkan dari sumur produksi mengandung gas non-kondensabel seperti H₂S (Hidrogen Sulfida). Alih-alang dibuang ke atmosfer yang dapat bereaksi menjadi hujan asam (H₂SO₄), gas tersebut dialirkan ke unit Scrubber dan Gas Abatement System untuk diubah secara kimiawi menjadi sulfur padat yang aman.

Sisa fluida kondensat beserta gas sisa yang telah terolah kemudian dipompakan kembali ke dalam formasi batuan asal melalui sumur injeksi terpisah. Proses reinjeksi ini menjaga tekanan massa batuan tetap stabil, mencegah tanah ambles, dan memastikan tidak ada polutan yang terlepas ke atmosfer.

.Jika teknologi keselamatan ini diterapkan dan hak-hak masyarakat adat dihormati, barulah panas bumi Indonesia bisa menjadi berkah sejati bagi alam dan manusia.

Tag: