Home / Warta / News / Polemik Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Ini Jawaban Menag

Polemik Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Ini Jawaban Menag

nidaulquran.id-Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan klarifikasi resmi mengenai tata kelola dana zakat di Indonesia. Hal ini merespons berbagai aspirasi terkait kemungkinan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua BAZNAS Noor Achmad menegaskan bahwa penyaluran zakat harus tetap berpegang teguh pada koridor syariat Islam yang telah menetapkan peruntukannya secara spesifik.

Komitmen Menjaga Tata Kelola Zakat Sesuai Syariat Islam

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa zakat memiliki kedudukan khusus dalam hukum Islam sebagai ibadah yang bersifat muqayyad atau terbatas aturannya. Menurutnya, dana zakat tidak bisa disamakan dengan sumber pendapatan negara lainnya yang dapat dialokasikan secara fleksibel untuk berbagai program pembangunan atau kesejahteraan umum. Menag menyatakan bahwa prioritas utama pengelolaan zakat adalah memastikan hak-hak para penerima yang telah ditentukan dalam Al-Quran terpenuhi dengan tepat sasaran.

Pernyataan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas lembaga pengelola zakat. Kemenag ingin memastikan bahwa kepercayaan masyarakat (muzakki) tetap terjaga dengan menjamin bahwa setiap rupiah zakat yang dibayarkan disalurkan sesuai dengan ketentuan agama. Penegasan ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara kewajiban keagamaan dan program kerja pemerintah yang memiliki skema pendanaan tersendiri.

Batasan Penggunaan Dana Zakat Menurut Ketentuan Al-Quran

Dalam syariat Islam, penyaluran zakat dibatasi hanya untuk delapan golongan atau asnaf, sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnus sabil (musafir). Menag menegaskan bahwa selama suatu program tidak secara spesifik menyasar individu yang masuk dalam kategori asnaf tersebut, maka dana zakat tidak dapat digunakan.

Perbedaan Zakat dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas nutrisi generasi muda secara luas. Meskipun program ini memiliki tujuan sosial yang mulia, secara teknis dan legalitas syariah, MBG tidak serta merta dapat dibiayai oleh zakat. Hal ini dikarenakan penerima manfaat MBG bersifat umum dan tidak terbatas pada delapan asnaf. BAZNAS menjelaskan bahwa pendanaan untuk program pemerintah seperti MBG seharusnya bersumber dari APBN atau instrumen keuangan lainnya, bukan dari dana zakat yang bersifat wajib bagi umat Islam dengan peruntukan terbatas.

Sinergi BAZNAS dan Pemerintah dalam Kesejahteraan Masyarakat

Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menambahkan bahwa meskipun zakat tidak dialokasikan untuk MBG, BAZNAS tetap berkomitmen mendukung program pemerintah melalui jalur yang sesuai. BAZNAS berperan dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial yang tetap menyasar delapan asnaf. Sinergi antara BAZNAS dan pemerintah dilakukan untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat rentan yang terabaikan, namun dengan tetap menghormati batasan-batasan hukum Islam dalam pengelolaan dana zakat.

Optimalisasi Infaq dan Sedekah untuk Program Sosial

Sebagai solusi alternatif, BAZNAS menyarankan agar dukungan masyarakat terhadap program sosial yang bersifat umum dapat dilakukan melalui skema infaq, sedekah, atau Corporate Social Responsibility (CSR). Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan terbatas peruntukannya, infaq dan sedekah memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam penyalurannya. Dengan demikian, partisipasi publik dalam mendukung program-program kesejahteraan pemerintah tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan syariah terkait pengelolaan zakat. Melalui pemisahan yang jelas ini, diharapkan tata kelola dana sosial keagamaan di Indonesia semakin profesional dan transparan.

Tag: