Menteri Agama: Peringatan 1 Muharram Jadi Panggung Aksi Sosial dan Seruan Perdamaian Dunia
1 Muharram 1447 H Jatuh 27 Juni, Ini Alasan Ilmiah PBNU di Baliknya

nidaulquran.id-Awal tahun baru Hijriah 1447 H secara resmi ditetapkan oleh Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) jatuh pada Jumat Kliwon, 27 Juni 2025. Penetapan ini diumumkan melalui surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris H Asmui Mansur pada Rabu, 25 Juni 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan perhitungan falakiyah atau ilmu astronomi Islam yang menunjukkan bahwa pada hari Rabu Pon, 29 Dzulhijjah 1446 H (25 Juni 2025), posisi hilal berada di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Karena hilal tidak terlihat, maka bulan Dzulhijjah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan awal Muharram 1447 H ditetapkan pada keesokan harinya, yaitu Jumat, 27 Juni 2025.
Melansir dari nu.or.id, metode hisab yang digunakan LF PBNU adalah pendekatan falakiyah kontemporer khas Nahdlatul Ulama, yakni tahqiqy tadqiky ashri yang menggabungkan presisi perhitungan dan akurasi observasi modern. Lima pendekatan ilmu falak qath’iy dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan tersebut, sejalan dengan butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 mengenai otoritas ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah.
Data perhitungan menunjukkan bahwa konjungsi (ijtimak) terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 17:43:05 WIB. Namun, pada saat matahari terbenam (ghurub), hilal masih berada di bawah ufuk. Di titik pengamatan utama Gedung PBNU Jakarta, ketinggian hilal tercatat -1 derajat 42 menit. Bahkan di Jayapura, ketinggian hilal mencapai -3 derajat 50 menit, dan tertinggi sekalipun di Lhoknga, Aceh, hanya -0 derajat 12 menit—seluruhnya belum memenuhi syarat imkanur rukyah.
Imkanur rukyah, yang menjadi standar visibilitas hilal, mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat. Karena syarat ini belum terpenuhi, maka tidak dimungkinkan untuk menetapkan awal bulan berdasarkan rukyatul hilal. Dengan demikian, penetapan melalui istikmal menjadi pilihan sesuai prinsip syar’i dan ilmiah.
LF PBNU juga mengimbau seluruh struktur keorganisasian NU di tingkat wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU) untuk turut menyosialisasikan pengumuman ini kepada masyarakat. Pengetahuan yang benar dan akurat mengenai awal tahun Hijriah menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga otoritas keilmuan Islam yang berbasis pada dalil dan metodologi falakiyah.
Dengan pendekatan ilmiah dan komitmen terhadap ketepatan hukum Islam, keputusan ini mencerminkan peran strategis Nahdlatul Ulama dalam menjaga integritas penanggalan hijriah serta memastikan ibadah umat berjalan sesuai tuntunan syariat dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.