Bolehkah orang yang membantu penyembelihan dibayar dengan daging kurban?

Pertanyaan:

Tentang pembagian daging kurban menurut Hadits Aisyah Radhiyallahu Anha :
1/3 untuk yang berkurban.
1/3 untuk dihadiahkan.
1/3 untuk dishodaqohkan.

Apakah boleh plekoteh (orang yang membantu penyembelihan kurban) diberi hadiah daging kurban..?


Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ أما بعد

Orang yg berkurban (mudhohhi) tidak boleh memberikan daging kurban sebagai upah penyembelihan.

Semua biaya penyembelihan menjadi tanggung jawab mudhohhi.

Hal ini sebagaimana yg ditegaskan dlm hadis riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu :

أمرني رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن أقوم على بدنه, وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها, وأن لا أعطي الجزار منها, قال: نحن نعطيه من عندنا

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan diriku (Ali) untuk mengurusi penyembelihan untanya, dan membagikan seluruh bagian dari unta tersebut, baik yg berupa daging, kulit maupun pelananya. Aku diperintahkan untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban sedikitpun. Lalu Ali berkata, Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Akan tetapi jika mudhahhi memberi tukang jagal atas statusnya sebagai fakir/miskin maka hukumnya diperbolehkan.


Wallahu a’lam

(Ust. M. Riezky Pradana, Lc., MH)

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini