Minta PP 28/2024 Dicabut, DSKS Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Pelajar

 Minta PP 28/2024 Dicabut, DSKS Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Pelajar

Nidaulquran.id-Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dicabut kembali, sebab pasal 103 ayat 4 terdapat klausul penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

“PP tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut akan menimbulkan madharat yang lebih besar daripada maslahat yang ada,” tulis rilis resmi DSKS, Kamis, (8/8/2024).

Oleh karena itu, DSKS menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak secara tegas Keputusan Presiden yang merekomendasikan penggunaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja serta meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.
  2. Meminta kepada pemerintah untuk menguatkan pendidikan para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhahanu wa Ta’ala sebagai solusi atas permasalahan berkembanganya pergaulaan bebas antar remaja dan pemuda.
  3. Menghimbau kepada para ulama dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahanan dan edukasi kepada pelajar dan remaja bahwa pergaulan bebas akan menjurus terjadinya sex bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan bertentangan nilai-nilai budaya Indonesia.
  4. Mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

[Rilis Humas DSKS]

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini