Beranda / Warta / Munas Tarjih XXXIII Muhammadiyah: Mengusung Fikih Lansia dan Kedaulatan Pangan

Munas Tarjih XXXIII Muhammadiyah: Mengusung Fikih Lansia dan Kedaulatan Pangan

Munas Tarjih 33 Surabaya

nidaulquran.id-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXIII yang bertempat di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya.

Agenda strategis ini menjadi ruang bagi persyarikatan untuk merumuskan respon keagamaan terhadap berbagai problematika kontemporer yang dihadapi masyarakat dan bangsa.

Mendorong Fikih Lansia yang Inklusif

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam sambutannya menekankan urgensi perumusan Fikih Lansia. Menurut Haedar, di tengah struktur demografi yang terus berubah, penting bagi Muhammadiyah untuk menghadirkan pandangan keagamaan yang bersifat inklusif bagi kelompok lanjut usia.

Fikih ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan martabat bagi lansia, sekaligus menjadi bagian dari upaya dakwah Muhammadiyah yang lebih luas dalam menjaga kemanusiaan.

Selain Fikih Lansia, Haedar Nashir juga memperkenalkan konsep Fiqhul Hayat atau fikih kehidupan. Konsep ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam menjawab realitas kehidupan yang kompleks, sehingga agama tidak hanya hadir sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai solusi praktis bagi tantangan zaman.

Strategi Kedaulatan Pangan sebagai Isu Kemanusiaan

Tidak hanya berfokus pada dimensi sosial dan spiritual, Munas Tarjih XXXIII juga menyoroti masalah kedaulatan pangan. Muhammadiyah memandang pangan sebagai elemen fundamental dalam menjaga kedaulatan bangsa dan kesejahteraan masyarakat luas. Isu ini diangkat sebagai bagian dari ikhtiar Muhammadiyah dalam menjawab persoalan kemanusiaan yang mendesak.

Melalui pendekatan fikih yang komprehensif, Muhammadiyah berkomitmen untuk mengarusutamakan isu kedaulatan pangan. Hal ini mencakup pemahaman bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia merupakan bagian dari tanggung jawab moral umat beragama. Dengan mengintegrasikan isu kemanusiaan dan kedaulatan pangan ke dalam rumusan hukum Islam, Muhammadiyah berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas sosial di Indonesia.

Secara keseluruhan, Munas Tarjih ke-XXXIII di UM Surabaya ini menjadi momentum bagi para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah untuk melakukan tajdid (pembaruan) dalam pemikiran Islam. Dengan memadukan antara Fikih Lansia, Fiqhul Hayat, dan isu kedaulatan pangan, Muhammadiyah menegaskan perannya sebagai organisasi yang terus relevan dan peduli terhadap masalah-masalah kemanusiaan di masa kini dan masa depan.

Tag: