Dunia akademik Indonesia kembali mencatatkan pencapaian penting dengan lahirnya doktor baru di bidang Hukum Islam. KH. Muhammad Uqbah Azis, Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Quran (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Sidang Doktor di Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu, 7 Januari 2026. Sidang yang berlangsung di Gedung KHA Wahid FIAI, Kampus Terpadu UII Sleman ini, menjadi tonggak sejarah bagi perjalanan akademik Uqbah serta kontribusinya bagi dunia kesehatan berbasis syariah.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Muhammad Uqbah Azis, yang sering disapa ustaz Uqbah, memaparkan penelitian mendalam mengenai integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem manajemen kesehatan modern. Keberhasilan ini tidak hanya mengukuhkan posisinya sebagai akademisi, tetapi juga memberikan perspektif baru bagi tata kelola rumah sakit syariah di Indonesia.
Fokus Penelitian: Maqasid Syariah dan Kemaslahatan Pasien
Disertasi yang disusun oleh ustaz Uqbah berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Studi Kasus RSU Islam Klaten)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang tidak hanya unggul secara medis, tetapi juga taat pada prinsip-prinsip syariat Islam. Uqbah dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA, dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec.
Studi Kasus RSU Islam Klaten
Dalam penelitiannya, ustaz Uqbah mengambil lokus di RSU Islam Klaten untuk melihat sejauh mana sinkronisasi antara regulasi rumah sakit dengan prinsip Maqasid Syariah. Ia menemukan bahwa penerapan nilai-nilai syariah di rumah sakit tersebut telah menunjukkan perkembangan yang signifikan pada tataran dasar. Hal ini dibuktikan dengan adanya standar pelayanan dan regulasi kelembagaan yang secara eksplisit mengadopsi prinsip keselamatan pasien serta prosedur medis profesional yang selaras dengan ajaran Islam.
Pendekatan Komprehensif ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar
Ia menggunakan kerangka pemikiran Maqasid Syariah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar sebagai pisau analisis. Pendekatan ini dipilih karena sifatnya yang komprehensif, di mana tujuan hukum Islam tidak hanya dilihat dari satu sisi, melainkan mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, hingga politik. Menurutnya, maksimalisasi pelayanan pasien tidak bisa hanya bersandar pada regulasi administratif semata, melainkan harus didasari oleh nilai-nilai spiritual untuk mewujudkan kemaslahatan sejati bagi pasien.
Manfaat Strategis Implementasi Syariah di Fasilitas Kesehatan
Dalam paparannya, ustaz Uqbah menjelaskan bahwa penerapan prinsip Maqasid Syariah di rumah sakit memberikan empat manfaat utama yang krusial bagi industri kesehatan masa kini. Pertama, hal ini secara langsung meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien. Kedua, prinsip ini memperkuat etika Islam dalam praktik kedokteran, sehingga interaksi antara tenaga medis dan pasien menjadi lebih manusiawi dan religius.
Ketiga, penerapan syariah membantu rumah sakit menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah tantangan globalisasi dan pluralisme budaya yang semakin kompleks. Terakhir, pendekatan ini memberikan solusi konkret bagi rumah sakit untuk mencapai standar pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai dengan pedoman Islam, tanpa mengesampingkan kemajuan teknologi medis.
Pencapaian Akademik dan Kontribusi Institusional
Ustaz Uqbah berhasil lulus dengan hasil yang sangat memuaskan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.92 dengan predikat Cumlaude. Masa studi yang ditempuh adalah 3 tahun 9 bulan, sebuah durasi yang tergolong cepat untuk jenjang doktoral.
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, menyampaikan bahwa Muhammad Uqbah Azis merupakan doktor ke-78 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-441 yang lulus dari Universitas Islam Indonesia secara keseluruhan. Pencapaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi akademik antara UMS dan UII, serta mendorong lebih banyak penelitian yang mengintegrasikan hukum Islam dengan kebutuhan praktis masyarakat, khususnya di sektor kesehatan nasional.










