Home / Hikmah / Insight / Tradisi Sedekah Laut dan Pencemaran Lingkungan

Tradisi Sedekah Laut dan Pencemaran Lingkungan

Pelepasan bibit ikan

oleh: Aditiya Widodo Putra
Peminat Kajian Islam dan Hukum Internasional

nidaulquran.id-Laut adalah hamparan rezeki yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala titipkan kepada manusia. Di Indonesia, tradisi Sedekah Laut sering menjadi simbol rasa syukur, namun kini dihadapkan pada problematika yang kritis yaitu antara mempertahankan adat atau menjaga keaslian iman dan keaslian alam. Banyak yang bertanya, apakah melarung sesaji itu ibadah atau justru penyimpangan?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya” (HR. Bukhari & Muslim). Namun, niat yang baik tidak boleh menghalalkan cara yang merusak, apalagi jika sesaji yang dilarung justru berupa sampah plastik yang meracuni laut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara tegas melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi, termasuk laut. Dalam QS. Al-A’raf: 56, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 56) 

Melarung bahan non-organik seperti plastik, styrofoam, atau bahan kimia adalah bentuk nyata kerusakan yang dilarang agama. 

Syukur Kepada Allah atau Penguasa Laut?

Dalam hukum Islam yang paling fundamental, aspek tauhid merupakan prinsip yang sangat fundamental dan tidak bisa ditawar lagi. Tradisi Sedekah Laut menjadi haram secara mutlak jika diniatkan untuk mencari perlindungan atau memberi makan kepada kekuatan gaib selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Jika seseorang meyakini bahwa laut tidak akan memberikan hasil atau akan mendatangkan bencana tanpa sesaji tersebut, maka ia bisa terjatuh ke dalam syirik. Syirik adalah dosa yang tidak diampuni jika pelakunya meninggal sebelum bertaubat.

Namun, para pakar hukum Islam dunia sering melihat adanya ruang Urf (adat). Jika masyarakat nelayan berkumpul untuk berdoa kepada Allah atau Istighosah dan melarung makanan organik dengan niat memberi makan ikan, beberapa ulama melihatnya sebagai sedekah makhluk. Kuncinya ada pada pembersihan unsur syirik. Tanpa pemurnian akidah, ritual ini hanyalah sia-sia di mata syariat. 

Tradisi ini harus lolos sensor tauhid terlebih dahulu. Kitab-kitab muktabar, seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, menekankan bahwa segala bentuk ritual yang tidak memiliki dasar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam namun diyakini sebagai ibadah wajib, bisa terjatuh pada bidah. Jika tradisi ini dipaksakan sebagai bagian dari agama tanpa dalil yang sah, maka ia kehilangan nilai spiritualnya dan hanya menjadi beban bagi akidah umat.

Isu Tabzir: Mengapa Membuang Makanan Saat Banyak yang Lapar?

Salah satu kritik terkuat dari para ulama adalah aspek kemubaziran (tabzir). Melarung kepala kerbau, nasi tumpeng, dan makanan enak ke tengah laut seringkali dianggap sebagai tindakan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal). Padahal, di pinggir pantai yang sama, mungkin masih banyak anak yatim atau keluarga nelayan yang kekurangan gizi.

Islam mengajarkan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang langsung dirasakan manfaatnya oleh manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Ahmad).

Membuang makanan ke laut, yang kemudian membusuk atau justru tidak dimakan ikan karena jenisnya tidak sesuai, adalah bentuk ketidakpedulian sosial. Logika hukum Islam lebih condong mengarahkan dana ritual tersebut untuk pembangunan fasilitas umum atau santunan langsung.

Solusi Mengubah Ritual Menjadi Konservasi

Kita butuh solusi yang lebih cerdas dan berbobot. Jika semangatnya adalah sedekah, mengapa tidak melakukan Sedekah Laut yang sebenarnya? Misalnya dengan pelepasan bibit ikan, penanaman mangrove, atau pembersihan terumbu karang. Inilah sedekah yang bersifat Jariyah atau mengalir pahalanya karena manfaatnya dirasakan terus-menerus oleh ekosistem maritim dan anak cucu kita nantinya.

Para ulama juga mendorong adanya “Greening the Traditions” atau Menghijaukan Tradisi. Tradisi harus mampu beradaptasi dengan ilmu pengetahuan. Jika dahulu leluhur menggunakan bahan alami, kita yang berilmu hari ini harus lebih teliti.

Menggunakan bahan organik 100% adalah kewajiban jika ritual tetap ingin dijalankan. Mengganti nasi tumpeng yang dilarung dengan memberi makan fakir miskin di pesisir adalah bentuk transformasi yang jauh lebih sesuai dengan semangat Al-Qur’an.

Ingatlah hadits shahih: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman lalu burung, manusia, atau hewan memakannya kecuali menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa sedekah lingkungan harus membawa kehidupan, bukan kematian. Menjaga laut agar tetap bersih dari plastik adalah bentuk ibadah yang jauh lebih besar pahalanya di era krisis iklim saat ini dibandingkan sekadar melarung benda-benda yang hanya akan mengotori laut.

Laut yang bersih adalah bukti bahwa kita menghormati ciptaan Allah. Mari hentikan segala praktik yang mencemari air kita. Jadikan setiap momen syukur sebagai langkah nyata untuk memperbaiki alam. Hanya dengan cara itulah, keberkahan yang kita cari dari laut akan benar-benar turun dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. 

Pada akhirnya, tradisi yang mengandung unsur syirik harus ditinggalkan, yang mengandung kemubaziran harus diarahkan. Dengan menjaga laut tetap jernih, kita sedang memastikan bahwa masa depan pangan dan kesehatan generasi mendatang tetap terjaga. Itulah esensi hukum Islam yang sejati yaitu membawa maslahat dan menolak kerusakan di mana pun kita berada.

Tag: