nidaulquran.id-Rencana Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) memicu gelombang diskusi hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, kehadiran institusi baru ini diproyeksikan untuk mencetak pemimpin masa depan dan memperkuat bidang sains serta teknologi.
Namun di sisi lain, publik dan kalangan akademisi mulai mempertanyakan dampak nyata dari kebijakan ini terhadap keadilan sosial, pemerataan anggaran, dan hakikat pendidikan bagi masyarakat umum.
Polemik Legalitas dan Anggaran: Ancaman Terhadap KIP Kuliah dan Kampus Daerah?
Langkah awal pendirian URI ditandai dengan pelantikan Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur URI pada Rabu, 22 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, pelantikan ini langsung menuai sorotan tajam dari para pakar hukum dan akademisi.
Risiko Pengalihan Anggaran Pendidikan Nasional
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., mengingatkan bahwa pendirian kampus baru berskala besar seperti URI berpotensi membebani anggaran pendidikan nasional. Bagi masyarakat umum, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, kekhawatiran terbesar adalah tergerusnya ruang fiskal untuk program-program bantuan sosial pendidikan yang sudah berjalan.
Program vital seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS), serta peningkatan mutu kampus di daerah-daerah terpencil terancam mengalami pengurangan prioritas pendanaan jika anggaran tersedot untuk pembangunan infrastruktur fisik URI.
Perebutan Dosen Berkualifikasi Tinggi
Selain masalah finansial, Nurmandi juga menyoroti potensi terjadinya persaingan dalam perekrutan dosen berkualitas tinggi dari kampus-kampus yang sudah ada ke URI. Fokus URI pada bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM) serta kedokteran membutuhkan tenaga pengajar spesialis yang jumlahnya sangat terbatas di Indonesia.
Jika pemerintah tidak melakukan regenerasi dosen secara masif, URI dikhawatirkan hanya akan memindahkan sumber daya akademik dari daerah ke pusat. Dampak sosialnya, kualitas pendidikan tinggi di berbagai wilayah luar Jawa atau kampus swasta menengah ke bawah bisa menurun, yang pada akhirnya merugikan mahasiswa dari masyarakat umum.
Menakar Hakikat Pendidikan Tinggi: Formalitas Gelar vs Kebutuhan Nyata Masyarakat
Di tengah perdebatan regulasi dan teknis operasional, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr. Adian Husaini, mengajak publik untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang kemanusiaan yang lebih mendalam. Kehebohan pendirian URI menjadi momentum penting untuk merenungkan kembali apa sebenarnya esensi dari pendidikan tinggi bagi kehidupan sosial.
Belajar dari Keteladanan Tokoh Bangsa Tanpa Gelar Formal
Adian mengingatkan bahwa kualitas kepemimpinan dan kontribusi sosial seseorang tidak selalu ditentukan oleh selembar ijazah formal dari universitas megah. Tokoh-tokoh besar bangsa seperti Mohammad Natsir, Haji Agus Salim, dan Buya Hamka secara formal hanya lulusan sekolah menengah (SMA). Namun, pemikiran, kebijaksanaan, dan kontribusi nyata mereka bagi masyarakat melampaui banyak profesor.
Mohammad Natsir bahkan menjadi tokoh kunci dalam pendirian Sekolah Tinggi Islam (STI)—universitas Islam pertama di Indonesia—pada 8 Juli 1945. Hal ini membuktikan bahwa proses “pendidikan tinggi” yang sejati dapat berlangsung melalui interaksi sosial, perjuangan, dan pembelajaran mandiri yang berorientasi pada kemaslahatan publik.
Pendidikan Karakter (Ta’dib) di Era Disrupsi
Di era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan (AI) saat ini, masyarakat tidak sekadar membutuhkan manusia-manusia bergelar akademis tinggi yang minim kepekaan sosial. Hakikat pendidikan adalah penanaman nilai-nilai kebaikan dalam diri seseorang (ta’dib).
Oleh karena itu, alih-alih terjebak dalam formalisme institusi baru yang belum jelas dasar hukumnya—sebagaimana diingatkan oleh Guru Besar FH UMY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., terkait kepatuhan pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi—pemerintah seharusnya lebih fokus pada penguatan karakter dan moralitas generasi muda di seluruh pelosok negeri.
Pada akhirnya, masyarakat umum membutuhkan kebijakan pendidikan yang inklusif, murah, dan merata. Pendirian URI harus dikaji secara komprehensif agar tidak menjadi proyek mercusuar yang justru memperlebar jurang ketimpangan sosial dalam mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia.













