Beranda / Warta / MUI Tegaskan Buku “Islam Ala Prabowo” Bukan Produknya, Minta Publik Kedepankan Tabayun

MUI Tegaskan Buku “Islam Ala Prabowo” Bukan Produknya, Minta Publik Kedepankan Tabayun

nidaulquran.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara terkait polemik buku Islam Ala Prabowo yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Lembaga tertinggi umat Islam Indonesia ini menegaskan bahwa buku tersebut sama sekali bukan program, kegiatan, atau produk resmi MUI.

Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bertanggal 28 Rabiul Awal 1448 H/10 September 2026 M dengan Nomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis bersama Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.

Duduk Perkara Polemik

Buku Islam Ala Prabowo pertama kali diluncurkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI pada 26 Agustus 2025. Setahun kemudian, tepatnya pada September 2026, peluncuran buku ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan.

Polemik semakin berkembang setelah sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku tersebut memberikan klarifikasi. Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, misalnya, menyatakan dirinya tidak pernah mengirimkan tulisan apa pun untuk buku itu. Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau yang akrab disapa Gus Kautsar, yang mengaku tidak pernah menulis artikel yang dikaitkan dengan namanya dalam buku tersebut.

Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai sejauh mana keterkaitan MUI, khususnya Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar, dengan penerbitan buku tersebut — mengingat beliau hadir dalam acara peluncurannya.

Tiga Poin Sikap Resmi MUI

Melalui surat edaran yang diterbitkan, MUI menyampaikan tiga poin sikap resmi sebagai berikut:

  1. Bukan produk MUI. Buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.
  2. Kehadiran Ketua Umum MUI dalam konteks lain. Kehadiran KH M. Anwar Iskandar dalam acara yang di dalamnya terdapat peluncuran buku tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai Pembaca Doa pada Rakornas BAZNAS RI. Oleh karena itu, kehadiran beliau perlu dipahami sesuai konteks acara dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk keterlibatan atau pengesahan bahwa buku tersebut merupakan produk MUI.
  3. Ajakan tabayun dan kedewasaan bersikap. MUI mengajak semua pihak untuk mengedepankan tabayun serta kedewasaan dalam menyikapi polemik ini. Masyarakat diimbau untuk bersikap proporsional, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

MUI juga menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian yang bijaksana di antara semua pihak yang berkepentingan, terutama ketika muncul perbedaan pandangan atau sanggahan terhadap suatu karya.

Pernyataan resmi ini menjadi bentuk ajakan MUI agar polemik seputar buku Islam Ala Prabowo tidak berkembang menjadi kesimpulan-kesimpulan yang belum terverifikasi kebenarannya. MUI berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara jernih dan proporsional, sejalan dengan prinsip tabayun yang diajarkan dalam Islam — yakni mengecek dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum menyebarkannya lebih jauh, sebagaimana termaktub dalam semangat QS. Al-Hujurat ayat 6.