Beranda / Hikmah / Shalat Jamak Karena Hujan Bagi Santri Pesantren

Shalat Jamak Karena Hujan Bagi Santri Pesantren

nidaulquran.id-Syariat Islam adalah aturan Allah yang penuh rahmat dan kasih sayang bagi hambaNya. Salah satu bentuk rahmat tersebut adalah rukhsah kebolehan menjamak dua shalat bagi orang yang tidak sedang melakukan perjalanan (muqim) akibat hujan deras. Aturan ini berlandaskan pada konsep memberikan keringanan (taysir) agar umat Islam tetap dapat menjaga shalat berjamaah di masjid tanpa harus mengalami kesulitan (masyaqqah) akibat guyuran hujan. Namun, penerapan rukhsah ini memiliki aturan cukup ketat dalam fikih, terutama jika kita kaitkan dengan realita kehidupan para santri di pondok pesantren.

Dalam literatur fikih Mazhab Syafi’i, seperti Fath al-Qarib al-Mujib, al-Fiqh al-Manhaji, Mu’nis al-Jalis, dan Kifayah al-Akhyar salah syarat utama diperbolehkannya jamak takdim karena hujan adalah adanya gangguan nyata (at-ta’adzdzi) saat berjalan menuju tempat salat berjemaah.

(فتح القريب المجيب)
ويتأذى الذاهب للمسجد أو غيره من مواضع الجماعة بالمطر في طريقه.

“Siapa pun yang hendak pergi ke masjid—atau tempat lain yang menjadi lokasi pertemuan jemaah—mengalami kesulitan akibat hujan di sepanjang perjalanan” (Terj. Ed.)

Hujan tersebut harus cukup deras hingga membasahi pakaian dan alas kaki, serta jarak antara tempat tinggal menuju masjid dianggap jauh secara kebiasaan (ba’id ‘urfan).

(كفاية الأخيار)
وَهَذَا بِشَرْط أَن تقع الصَّلَاة فِي مَوضِع لَو سعى إِلَيْهِ أَصَابَهُ الْمَطَر وتبتل ثِيَابه وَاقْتصر الرَّافِعِيّ وَالنَّوَوِيّ على ذَلِك وَإِن كَانَ الْمَطَر قَلِيلا إِذا بل الثَّوْب وَاشْترط القَاضِي حُسَيْن مَعَ ذَلِك أَن يبتل النَّعْل كَالثَّوْبِ.

“Ketentuan ini berlaku dengan syarat salat berjemaah tersebut diadakan di suatu tempat yang apabila seseorang berjalan ke sana, ia akan kehujanan dan pakaiannya menjadi basah. Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi membatasi syaratnya hanya sampai di situ, meskipun hujannya ringan, asalkan bisa membasahi pakaian. Sementara itu, Al-Qadhi Husain menambahkan syarat bahwa alas kaki juga harus basah sebagaimana halnya pakaian.” (Terj. Ed.)

Lantas, bagaimanakah hukum menjamak shalat karena hujan bagi para santri dalam kehidupan pesantren di beberapa kondisi?

Kondisi pertama adalah ketika para santri berniat untuk tetap berada di dalam masjid sejak waktu Magrib hingga Isya karena ada kegiatan tertentu, seperti pengajian kitab, halaqoh al-Quran, atau pengarahan pengasuh. Jika hujan deras turun saat waktu Magrib tiba sampai selesai shalat, para santri yang berencana menetap di masjid tidak diperbolehkan menjamak shalatnya.

Mengapa demikian? Sebab, substansi rukhsah jamak hujan diberikan untuk mengeliminasi kesulitan berjalan menembus hujan dari tempat tinggal menuju masjid atau sebaliknya. Bagi santri yang memang berniat iktikaf atau beraktivitas di dalam masjid hingga waktu Isya tiba, kesulitan tersebut secara otomatis tidak ada. Mereka tidak perlu berjalan menembus hujan untuk melaksanakan salat Isya, sehingga hukum asal wajib melaksanakan salat di waktunya masing-masing tetap berlaku.

Kondisi kedua adalah keadaan bangunan fisik pesantren pada umumnya, di mana posisi asrama santri berada sangat dekat atau bahkan bersebelahan langsung dengan masjid pondok. Dalam kondisi seperti ini, santri juga tidak diperbolehkan menjamak shalat karena alasan hujan. Batasan syariat menetapkan bahwa tempat tinggal menuju tempat berjamaah harus berjarak jauh secara ‘urf dan menimbulkan paparan hujan yang membasahi pakaian. Jika asrama santri berada di samping masjid, terlebih jika terdapat selasar beratap yang menghubungkan asrama dan masjid, maka faktor masyaqqah tidak terpenuhi. Perjalanan pendek tersebut tidak membuat santri terganggu oleh hujan.

(مؤنس الجليس)
فلا يجوز الجمع لمن لا يتأذى به (أي: بالمطر) أصلاً، بأن مشى في كن أو تحت مظلة، أو تأذى به أذى يحتمل مثله عادة.

“Oleh karena itu, tidak boleh menjamak salat bagi orang yang sama sekali tidak mengalami kesulitan akibat hujan; misalnya ia berjalan di tempat yang terlindung atau di bawah payung. Demikian pula jika ia terkena dampak hujan, namun dampaknya tergolong ringan yang secara lumrah masih bisa ditoleransi.” (Terj. Ed.)

Dengan demikian, rukhsah menjamak shalat karena hujan di lingkungan pesantren tidak boleh sembarangan dilakukan, alias harus mengikuti syarat-syarat yang telah dijelaskan para ulama. Pemahaman ini penting agar para santri dan pengurus pesantren tidak bermudah-mudahan menjamak shalat hanya karena hujan, karena hukum asalnya shalat itu dikerjakan pada waktunya masing-masing kecuali ada sebab dan syarat tertentu yang diperbolehkan untuk menjamaknya. Wallahu a’lam

Tag: