Beranda / Konsultasi Syari'ah / Bolehkah petugas keamanan tidak sholat Jumat saat bertugas?

Bolehkah petugas keamanan tidak sholat Jumat saat bertugas?

Table of Contents

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb .

Saya anggota satpam di Ibnu Abbas ingin bertanya ๐Ÿ™

  1. ketika saya berjaga sendirian dalam satu shift kemudian menjadi muadzin dalam salat fardhu, Apakah saya sebaiknya shalat berjamaah di Masjid bersama imam atau sholat sendiri. sedangkan saya meninggalkan pos penjagaan yang menjaga aset pondok dan mengawasi kondisi area pondok.?
  2. Dalam kondisi salat Jumat di waktu libur Apakah kondisi tersebut saya harus salat Jumat di masjid terdekat ataukahh Saya mencukupkan salat fardhu secara infirodhi karena berjaga sendirian.? demikian pertanyaan ini semoga menjadi pencerah bagi kita untuk mengambil sikap .

Atas Jawabannya diucapkan Syukron katsiron.

Wassalamualaikum wr wb

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah.

Pertama, terkait hukum shalat jum’at, para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain, sedangkan untuk shalat berjama’ah para ulama berbeda pendapat. Ada yang berkata sunnah muakkadah, fardhu ‘ain dan juga fardhu kifayah sebagaimana yang muktamad dalam madzhab syafi’i.

Kedua, satpam yang bekerja untuk menjaga sebuah kantor, sekolah atau perusahaan tertentu tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat atau shalat berjama’ah. Hal ini karena mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.

Al-Imam al-Nawawi menegaskan:

ูˆู…ู†ู‡ุง ุฃู† ูŠุฎุงู ุนู„ู‰ ู†ูุณู‡ ุฃูˆ ู…ุงู„ู‡ ุฃูˆ ุนู„ู‰ ู…ู† ูŠู„ุฒู…ู‡ ุงู„ุฐุจ ุนู†ู‡ ู…ู† ุณู„ุทุงู† ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ ู…ู…ู† ูŠุธู„ู…ู‡

โ€œDi antara uzur-uzur (Jumat dan shalat jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.โ€ (al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1, halaman 345)

Dalam perspektif mazhab Hanbali ditegaskan, termasuk uzur Jumat adalah kekhawatiran adanya kerugian dalam pekerjaan yang dibutuhkan untuk menghidupi keluarga atau dirampasnya harta yang ia disewa untuk menjaganya.

Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi mengatakan:

ูˆู…ู…ุง ูŠุนุฐุฑ ุจู‡ ููŠ ุชุฑูƒ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุฎูˆู ุงู„ุถุฑุฑ ููŠ ู…ุนูŠุดุฉ ูŠุญุชุงุฌู‡ุง ุฃูˆ ู…ุงู„ ุงุณุชุคุฌุฑ ุนู„ู‰ ุญูุธู‡

โ€œTermasuk uzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah shalat adalah kekhawatiran kerugian dalam pekerjaan yang ia butuhkan, atau harta yang ia disewa untuk menjaganya.โ€ (Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, juz 2, halaman 212).

Kondisi tersebut juga berlaku untuk profesi lain yang berkenaan dengan tugas keamanan seperti polisi atau tentara, selama kekhawatiran akan bahaya nyawa dan harta muncul ketika ia melaksanakan shalat Jumat atau jamaah. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ustaz M. Riezky Pradana M., Lc., M.H.

Tag: