Wisuda 1.700 Santri Tahfidz di Festival Al-Qur’an V Klaten, Upaya Membentuk Pemimpin Bertauhid
Saat Anjing Lebih Mulia Daripada Orang Yang Meninggalkan Shalat

nidaulquran.id-Dalam bab Tayamum ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa sebab tayamum adalah tidak adanya air baik secara hissan maupun syar’an.
عدم الاستعمال الماء حسا أو شرعا
Maksudnya secara hissan artinya tidak ada air sama sekali, sedangkan secara syar’an artinya ada air akan tetapi air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu karena beberapa sebab tertentu, diantaranya adalah air tersebut dibutuhkan untuk minum. Baik untuk dirinya sendiri atau untuk hayawan muhtarom.
Apa maksudnya hayawan muhtarom?
Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dalam kitab Nailur Roja menjelaskan maknanya sebagai berikut:
المحترم: هو الذي يحرم قتله
“Yakni makhluk yang haram dibunuh”
Artinya jika kita punya air akan tetapi air tersebut kita butuhkan untuk minum, baik untuk kita ataupun untuk hayawan muhtarom seperti hewan tunggangan, teman, anak, istri, dan lain-lain, maka boleh kita bertayamum meskipun ada air.
Sedangkan jika makhluk tersebut bukan termasuk kategori hayawan muhtarom, maka tidak boleh kita bertayamum dan harus menggunakan air tersebut untuk berwudhu.
Lalu siapakah mereka makhluk yang bukan termasuk hayawan muhtarom?
Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri menyebutkan ada 6 makhluk hayawan ghoiru muhtarom, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Pezina muhson
3. Orang murtad
4. Kafir harby
5. Anjing galak (kalbun ‘aquur) yaitu anjing yang berbahaya
6. Babi
Misalkan ada orang punya air (yang hanya cukup untuk wudhu) kemudian dia menemukan salah satu diantara 6 makhluk diatas sedang kehausan, maka tidak boleh baginya memberi air tersebut dan wajib dia berwudhu dengan air itu untuk sholat. Alias tidak boleh baginya tayamum dan biarkan mereka kehausan meskipun bisa berakibat kematian.
Dalam kitab Nailur Roja disebutkan:
لا يتيمم لاحتياج الحيوان غير المحترم للماء، بل يتطهر به ولو أدى إلى هلاكه
“Ia tidak bertayammum, karena binatang yang tidak dimuliakan itu membutuhkan air, bahkan ia menyucikan dirinya dengan air itu, sekalipun hal itu dapat mematikannya. (Ed.)”
Jika kita perhatikan 6 makhluk diatas, salah satunya adalah anjing galak (kalbun ‘aquur). Anjing ini berbeda dengan anjing jinak atau terlatih, seperti anjing pemburu atau anjing gembala. Anjing jenis ini biasa disebut kalbun mu’allam. Dan anjing jenis ini masuk kedalam kategori hayawan muhtarom.
Jadi, ketika seseorang memiliki air untuk wudhu lalu dia mendapatkan kalbun mu’allam yang kehausan maka boleh baginya memberikan air tersebut kepada kalbun mu’allam dan dia sholat dengan bertayamum.
Beda halnya jika yang dia dapatkan adalah orang yang meninggalkan sholat. Maka tidak boleh baginya memberikan air miliknya kepada orang tersebut dan wajib baginya berwudhu. Biarkan saja orang tadi kehausan kecuali dia bertaubat dan kembali shalat. Wallahu a’lam