“Aku pada sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka silakan Dia bersangka padaKu sesuai kehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban) Husnuzan (baik sangka) kepada Allah merupakan iman dan adab serta akhlak yang mulia. Sebaliknya suuzan (buruk sangka) kepada Allah sebagai kemaksiatan dan kekufuran. Allah mencela orang orang yang tidak berangkat jihad bersama Rasulullah saw, karena sangkaan buruk mereka kepada Allah, […]Selengkapnya
Tags : fikih
Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya. Kenapa kok ulama bisa berbeda pendapat terkait hukum fikih. Ulama A bilang ini hukumnya boleh, sedangkan ulama B bilang ini ga boleh. Padahal Al Qurannya satu, nabinya satu shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ayat atau hadisnya sama tapi tetap saja produk hukum yang dihasilkan berbeda. Mengapa demikian? Syaikh Dr. Musthofa […]Selengkapnya
Sutroh adalah segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya. Apa hukum menggunakan Sutroh ketika sholat?Hukumnya sunnah menurut ulama syafi’iyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan dinukilkan adanya Ijma’ akan kesunnahannya. Bagaimana urutan Sutroh?Dalam madzhab Syafi’i, Sutroh […]Selengkapnya
JARIYAH (Belajar Qawaid Fiqhiyyah) – 1 Kaidah 1Al-Umuuru bi Maqasidiha (الأمور بمقاصدها) A. Makna KaidahKaidah “al-umūr bi maqāshidiha” terbentuk dari dua unsur kata yakni lafadz “al-umūr” dan “maqāshid” yang keduanya terbentuk dari lafadz “al-amru” dan “maqshid”. Secara etimologi lafadz “al-umūr” merupakan bentuk jamak dari lafadz “al-amru” yang berarti keadaan, perbuatan dan termasuk di dalamnya perkataan. […]Selengkapnya
Pertanyaan: Izin bertanya, kalau kita pengin banget berkurban tapi qodarullah biayanya belum tercukupi, kemudian kita berhutang untuk bisa ikut berkurban. Hukumnya bagaimana ya ustaz? Jawaban: بسم الله والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ أما بعد Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Maka bagi yang belum memiliki kecukupan harta untuk berkurban maka lebih baiknya untuk […]Selengkapnya
Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullah.Ada tetangga yang mempunyai mata pencaharian utama (dan satu2nya) dengan menjual daging babi. Lantas kemudian tahun ini beliau mau berqurban. Kira2 hukumnya seperti apa? Status hewan qurban dari hasil penjualan yg tidak halal? Bagaimana sikap panitia? (Panitia Qurban Masjid di Jogonalan) Jawaban: بسم اللّه والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ أما بعد Kasus ini […]Selengkapnya
Nidaul Qur’an-Sudahkah pola asuh kita sebagai orang tua saat ini membantu tumbuhnya kecerdasan anak? Apakah kita sebagai orang tua memberi anak ruang untuk memikirkan cara menyelesaikan masalahnya dan menangani urusannya sendiri? Apakah kita sebagai orang tua mendorong anak-anak kita untuk memecahkan teka-teki dan membuat mereka berpikir, merenung, dan berimajinasi? Apakah anak anak kita telah kita […]Selengkapnya
Pertanyaan: Bolehkah niat puasa bayar hutang ramadan digabung dengan niat puasa Syawal? Jawaban: بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله Berikut penjelasan ringkas Dr. Labib Najib hafizhahullah terkait menggabungkan niat puasa qodho dg syawal. Pertama, puasa qadha’ Ramadan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah Syawwal enam hari. Ini yang paling utama karena keluar dari […]Selengkapnya
Pertanyaan: Izin bertanya ust, apa hukumnya uang THR anak, dipakai sama orang tua? Jawaban: بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد Disini berlaku kaidah fiqih yg berbunyi: التصرف عن الغير منوط بالمصلحة له Uang THR yg didapat si anak adalah tetap milik si anak. Hanya saja dititipkan kepada orang tua dan statusnya sebagai […]Selengkapnya
Pertanyaan: Bismillah, afwan ustadz mau tanya. Apa diperbolehkan ketika aqiqah anak laki-laki 1 kambing disembelih di Jogja, 1 kambing disembelih di Klaten? Apabila boleh apakah ketentuan penyembelihan harus dilakukan di waktu yg sama atau cukup di hari yg sama atau bagaimana? Jazakumullah khayr . (Mas Andhika, Klaten) Jawaban: بسم اللهوالصلاة والسلام على رسول الله أما […]Selengkapnya