nidaulquran.id-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa otoritas fatwa di Indonesia tidak dapat diseragamkan, mengingat setiap organisasi kemasyarakatan Islam memiliki metodologi dan otoritas keagamaan masing-masing. Pernyataan ini disampaikan saat menutup Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Kiai Cholil menyampaikan bahwa hingga kini belum ada satu otoritas fatwa tunggal yang mengikat seluruh umat Islam Indonesia, dan menurutnya hal itu memang tidak perlu dipaksakan — sekalipun ia sendiri berasal dari unsur MUI.
Karakter Keberagamaan Indonesia Berbeda dari Negara Lain
Menurut Kiai Cholil, karakter keberagamaan umat Islam di Indonesia berbeda dari negara-negara yang menganut sistem otoritas fatwa tunggal. Berbagai organisasi Islam di Tanah Air memiliki tradisi, metode, dan mekanisme penetapan hukum keagamaan yang berbeda-beda, sehingga fatwa yang dikeluarkan satu lembaga tidak otomatis diikuti oleh lembaga lain. Ia mencontohkan, fatwa MUI tidak secara otomatis diikuti oleh NU, Muhammadiyah, Perti, maupun Persis, begitu pula sebaliknya antarormas tersebut.
Harmonisasi Manhaj, Bukan Penyeragaman
Di tengah keragaman metodologi tersebut, Kiai Cholil menilai harmonisasi manhaj menjadi penting dilakukan — namun harmonisasi ini tidak dimaksudkan untuk membuat seluruh organisasi Islam menggunakan metode yang sama dan menghasilkan keputusan hukum yang seragam. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun kesepahaman terhadap metode masing-masing kelompok, sehingga perbedaan dapat dikelola tanpa saling menyalahkan. Ia menyebut upaya ini sebagai langkah agar, jika pun tidak bisa sama, minimal semua pihak bisa saling mengerti.
Kiai Cholil menambahkan bahwa perbedaan pendapat keagamaan di tengah masyarakat kerap berpangkal dari perbedaan metode semata — ia mencontohkan perbedaan hasil antara metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan.
Manhaj Kompromi ala MUI
Kiai Cholil menjelaskan bahwa MUI memiliki posisi khusus sebagai wadah bagi berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia, sehingga metode penetapan fatwanya bersifat kompromi karena harus mengakomodasi beragam pendekatan dari ormas-ormas yang bernaung di dalamnya. Ia menegaskan bahwa metode fatwa MUI tidak hanya berlandaskan Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga merujuk kitab-kitab fikih serta pemikiran ulama kontemporer — lengkap dengan dalil, ibarat kitab, dan analisisnya.
Meski menjadi payung bagi ormas-ormas Islam, Kiai Cholil menegaskan MUI tidak dapat mengintervensi metode maupun keputusan fatwa organisasi anggotanya. Menurutnya, tugas MUI justru menjembatani perbedaan tersebut agar masing-masing pihak dapat memahami landasan metodologi satu sama lain.
Fatwa Umumnya Tidak Mengikat, Kecuali Dua Bidang
Kiai Cholil menjelaskan bahwa dalam konteks nasional, fatwa pada dasarnya tidak bersifat mengikat, sehingga masyarakat masih dimungkinkan mengikuti pendapat lain dalam persoalan keagamaan.
“Fatwa memang sifatnya tidak mengikat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa karena sifatnya yang tidak mengikat itu, dissenting opinion atau opini lain yang melengkapi sebuah fatwa tetap dimungkinkan untuk dicari. Namun demikian, terdapat dua bidang yang keputusan fatwanya memiliki konsekuensi mengikat karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu fatwa ekonomi syariah dan fatwa halal — keduanya wajib dilaksanakan bukan semata karena fatwa itu sendiri, melainkan karena diwajibkan oleh undang-undang.
Kiai Cholil menilai perbedaan pandangan keagamaan tetap dapat berjalan harmonis selama masing-masing pihak memahami dasar hukum yang digunakan pihak lain dan tidak saling menghakimi.
Menutup pernyataannya, Kiai Cholil berharap rumusan yang dihasilkan dari Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional dapat disosialisasikan lebih luas kepada organisasi-organisasi Islam, sehingga setelah tercapai satu pemahaman di bidang metodologi fatwa ini, dialog dapat diperluas kepada ormas-ormas yang berada di bawah naungan MUI.













