Beranda / Warta / Qanun Asasi NU: Warisan KH. Hasyim Asy’ari untuk Menjaga Ukhuwah dan Aswaja di Tengah Zaman yang Berubah

Qanun Asasi NU: Warisan KH. Hasyim Asy’ari untuk Menjaga Ukhuwah dan Aswaja di Tengah Zaman yang Berubah

nidaulquran.id – Seratus tahun lalu, dunia Islam diguncang oleh runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1926. Di tengah kegamangan itu, Hadratussyekh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari tidak tinggal diam. Beliau merumuskan Al-Qanun al-Asasi li Jam’iyyati Nahdlatul Ulama — sebuah kitab pedoman yang menjadi fondasi teologis sekaligus etis bagi umat, agar tetap teguh berpegang pada Ahlussunnah wal Jama’ah tanpa kehilangan arah di tengah gelombang perubahan zaman.

Al-Qanun al-Asasi bukan produk instan. Ia lahir dari pembacaan mendalam KH. Hasyim Asy’ari atas situasi umat: tekanan modernitas, kevakuman kepemimpinan pasca-kekhalifahan, dan perdebatan tajam soal arah pembaruan agama. Dalam kitab Ziyadah At-Ta’liqat, beliau menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama dibekali Qanun Asasi ini sebagai pijakan untuk merapatkan barisan umat secara tertata.

Yang menarik, respons beliau bukan konfrontasi. Alih-alih larut dalam gesekan politik, jalan yang ditempuh adalah penguatan otoritas keilmuan ulama, penjagaan sanad transmisi ilmu, dan pemurnian ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah — sebuah pendekatan yang mencerminkan kedalaman fikih dan kearifan tasawuf sekaligus.

Struktur dan Lima Ruh Muqaddimah

Secara struktur, Qanun Asasi memuat 11 bab, 13 pasal (fashal), dan 40 hadis pilihan. Salah satu penegasan pentingnya adalah kewajiban ta’akkudal akhdzi — berpegang teguh pada salah satu dari empat mazhab fikih mu’tabar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Bagian muqaddimah menjadi kunci untuk memahami keseluruhan kitab. Dr. Mohammad Anang Firdaus, dalam kajian kitab turats Tebuireng, menekankan bahwa memahami muqaddimah adalah syarat mutlak agar tidak keliru menafsirkan pasal-pasal berikutnya.

Merujuk pada ringkasan yang dipublikasikan MWC-NU Mlarak, lima pokok muqaddimah yang menjadi ruh gerakan ini adalah:

  1. Kesadaran atas kemunduran umat — potret keprihatinan terhadap kemunduran spiritual, intelektual, dan sosial-politik yang mengancam kemurnian ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Tanggung jawab moral ulama — sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya), ulama berkewajiban meluruskan penyimpangan dan menjaga kemurnian syariat.
  3. Urgensi berjam’iyah — pentingnya wadah organisasi yang kokoh untuk menyatukan langkah dalam membela agama, pendidikan, dan kemaslahatan umat.
  4. Penegasan manhaj Aswaja — bergerak di atas Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, dengan corak tawassut (moderat) dan tasamuh (toleran).
  5. Komitmen kebangsaan — meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sekaligus berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Dalil: Larangan Berpecah dan Kewajiban Menjaga Jama’ah

Bagi KH. Hasyim Asy’ari, persatuan bukan sekadar strategi organisasi, melainkan kewajiban syar’i. Beliau menukil pandangan Imam As-Suyuthi dan menyertakan sabda Rasulullah ﷺ tentang keutamaan al-ijtima’ (kebersamaan):

“Kuasa Allah bersama jamaah. Maka dari itu, berpisah dari jamaah merupakan pintu masuk bagi setan untuk memangsanya, sebagaimana serigala memangsa kambing yang terpisah dari rombongannya.”

Hadis ini menjadi landasan mengapa NU sejak awal menempatkan al-ittihad (persatuan) dan at-ta’alluf (kekompakan) sebagai fondasi ketahanan sosial umat — sebuah prinsip yang selaras dengan semangat ukhuwah islamiyah yang diajarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Relevansi bagi Generasi Muda Muslim Hari Ini

Meski disusun hampir satu abad silam, pesan Qanun Asasi justru terasa semakin relevan di tengah polarisasi sosial dan fragmentasi identitas keagamaan di ruang digital. Buya Syafii Maarif, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, pernah berpesan kepada aktivis muda: “Kalian yang muda harus baca lagi Qanun Asasi ya!” — sebuah pengingat bahwa berorganisasi menuntut tanggung jawab moral yang dihidupi, bukan sekadar identitas simbolis.

Secara praktis, ada tiga pelajaran yang bisa diambil generasi muda dari Qanun Asasi:

  • Merapikan metodologi berpikir — mendahulukan ushul (prinsip dasar) sebelum berdebat furu’iyah dan khilafiyah yang kerap memicu perpecahan tanpa faedah.
  • Menghindari sikap reaktif — membangun keberagamaan yang matang secara ilmu agar tidak mudah terseret arus konflik yang tidak produktif.
  • Memadukan agama dan kebangsaan — menjadikan cinta tanah air dan kohesi sosial sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keislaman.

Wallahu a’lam bishawab. Semoga umat ini senantiasa dimudahkan untuk berpegang teguh pada jama’ah dan menjauhi perpecahan, sebagaimana yang diwariskan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari kepada generasi penerusnya.

Tag: