Beranda / Warta / DPP Perhimpunan Al-Irsyad Serukan Penegakan Hukum dan Pemulihan atas Karhutla 2026

DPP Perhimpunan Al-Irsyad Serukan Penegakan Hukum dan Pemulihan atas Karhutla 2026

nidaulquran.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Al-Irsyad menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2026, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan bernomor 05/DPP/E/PS/V/1448 itu dipublikasikan melalui situs resmi organisasi pada Jumat (23/10/2026).

Dalam pernyataannya, DPP Perhimpunan Al-Irsyad menyebut karhutla telah merusak lingkungan secara parah. Kabut asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan pesantren, memutus sumber penghidupan warga, serta membatasi kegiatan ibadah dan sosial. Dampaknya juga dinilai mencoreng nama baik Indonesia di mata negara-negara tetangga.

Menjaga Bumi adalah Amanah

Sebagai organisasi dakwah yang berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih, Al-Irsyad memandang bahwa menjaga kelestarian bumi merupakan amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam pernyataan itu dikutip Surah Al-A’raf ayat 56 tentang larangan berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya, serta Surah Ar-Rum ayat 41 tentang munculnya kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

Al-Irsyad juga menyinggung kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) dan peringatan Rasulullah ﷺ bahwa api adalah musuh bagi manusia. Atas dasar itu, membakar hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena lalai, hingga merugikan orang banyak disebut sebagai perbuatan zalim yang terlarang dalam agama.

Meski mengakui karhutla sebagai persoalan kompleks yang berkaitan dengan faktor alam, perilaku manusia, dan tata kelola sumber daya alam, Al-Irsyad menegaskan bahwa kemarau panjang tidak boleh dijadikan dalih untuk melalaikan pencegahan. Karhutla yang berulang setiap tahun, menurut mereka, menuntut evaluasi menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, dan keberpihakan pada keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi atau kelompok tertentu.

Sembilan Poin Sikap

1. Keprihatinan dan prioritas keselamatan. Al-Irsyad menyampaikan keprihatinan dan doa bagi masyarakat terdampak. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjadikan keselamatan dan kesehatan rakyat sebagai prioritas melalui penanganan yang sigap, terkoordinasi, dan menyeluruh. Perhatian khusus diminta bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan gangguan pernapasan, disertai informasi kualitas udara yang terbuka dan mudah dipahami.

2. Apresiasi dan nasihat kepada pemerintah. Sejalan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menasihati pemimpin secara santun, Al-Irsyad menghargai langkah yang telah ditempuh pemerintah. Organisasi ini berharap ada pembenahan mendasar tata kelola hutan, lahan, dan kekayaan alam sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pencegahan diminta berjalan sepanjang tahun, perizinan berisiko tinggi dievaluasi, dan praktik korupsi, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam dihentikan.

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan terhadap setiap pelaku pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Ini mencakup perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh dan menikmati keuntungan, hingga oknum pejabat dan aparat yang melindungi. Al-Irsyad mengutip hadis tentang binasanya umat terdahulu karena hukum hanya ditegakkan kepada orang lemah.

4. Keselarasan pusat dan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala desa/lurah di wilayah terdampak dan rawan karhutla diminta memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan serempak dengan pemerintah pusat. Pembagian tanggung jawab harus jelas, anggaran transparan dan akuntabel, dan perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan rakyat.

5. Tanggung jawab dunia usaha. Pelaku usaha diminta berusaha secara jujur dan beretika, mencegah kebakaran di areal tanggung jawabnya, dan tidak membebankan kerugian kepada masyarakat. Al-Irsyad menegaskan bahwa keuntungan dari merusak bumi dan menzalimi sesama tidak membawa keberkahan. Pelaku usaha yang terbukti bersalah wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian.

6. Pemulihan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah diminta menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak, serta merehabilitasi hutan dan lahan secara sungguh-sungguh. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu didampingi agar dapat mengolah lahan tanpa membakar. Al-Irsyad juga mengingatkan bahwa menanam pohon adalah amal jariyah.

7. Ajakan bertaubat dan berdoa. Umat Islam diajak bertaubat, beristighfar, dan memperbanyak doa karena setiap musibah merupakan peringatan agar kembali kepada Allah. Kaum muslimin di daerah terdampak diajak menghidupkan sunnah shalat istisqa’ sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, dengan berkoordinasi bersama ulil amri dan ulama setempat. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan membakar, segera melaporkan titik api dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, serta saling menolong.

8. Imbauan bagi jajaran Al-Irsyad. Seluruh jajaran, mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, ARSYINA, badan otonom, lembaga, yayasan afiliasi, hingga sekolah dan pesantren Al-Irsyad, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, diminta untuk:

  • menyalurkan bantuan kemanusiaan seperti masker, layanan kesehatan, air bersih, dan kebutuhan dasar, bekerja sama dengan pihak terkait;
  • menjadikan masjid, sekolah, dan pesantren sebagai pusat kepedulian dan edukasi masyarakat, termasuk menyediakan ruang yang aman dari asap bila memungkinkan;
  • menyampaikan materi dakwah, khutbah Jumat, dan kajian tentang kewajiban menjaga bumi serta larangan berbuat kerusakan;
  • menanamkan akhlak menjaga lingkungan pada santri dan peserta didik melalui gerakan menanam pohon dan kegiatan peduli lingkungan.

9. Karhutla bukan bencana tahunan yang wajar. Al-Irsyad menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap bencana tahunan yang lumrah dan terus membebani rakyat. Organisasi ini menyatakan dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah yang diembannya membawa rahmat bagi semesta alam, bukan hanya manusia, tetapi juga bumi dan seluruh makhluk. Al-Irsyad siap bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil, amanah, dan berkelanjutan.

Pernyataan ditutup dengan doa agar Allah mengangkat musibah ini, menurunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan, menyembuhkan yang sakit, dan menjaga Indonesia beserta seluruh penduduknya dari marabahaya. Naskah lengkap pernyataan sikap dapat diunduh melalui situs resmi Perhimpunan Al-Irsyad.

Tag: