nidaulquran.id-Perlombaan (musabaqah) dan kompetisi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, hadir dalam ranah keagamaan, olahraga, maupun promosi niaga. Islam sebagai agama yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna) tidak membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa panduan syar’i.
Artikel ini disusun untuk menjelaskan status hukum perlombaan beserta hadiahnya mulai dari lomba Islami, lomba olahraga, hingga lomba promosi pusat perbelanjaan dengan menelusurinya melalui tiga jalan pengetahuan yang saling melengkapi dalam epistemologi Islam: bayani (penalaran atas nash), burhani (penalaran rasional-argumentatif), dan irfani (penghayatan batin/hikmah).
Pembahasan ini disarikan dan diolah dari kajian para ulama fikih muamalah kontemporer.
Fenomena Musabaqah Kontemporer
Di tengah masyarakat kerap dijumpai berbagai bentuk perlombaan: lomba adzan, hafalan Al-Qur’an, dan qira’atul Qur’an yang diselenggarakan masjid atau lembaga pendidikan; pertandingan olahraga seperti sepak bola, bola basket, dan atletik; hingga undian promosi yang diadakan pusat perbelanjaan dengan syarat nilai belanja tertentu.
Pada umumnya, perlombaan-perlombaan tersebut disertai hadiah bagi pemenangnya. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam lembar literatur rivew ini adalah: bagaimana status hukum mengikuti perlombaan tersebut, dan bagaimana pula status hukum menerima hadiah serta taruhan yang menyertainya?
Tinjauan Bayani: Penelusuran Nash Al-Qur’an, Hadits, dan Bahasa
Pendekatan bayani menempatkan nash Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan ahli bahasa serta fukaha sebagai sumber utama penetapan hukum. Secara bahasa, musabaqah berasal dari kata as-sabqu, yang bermakna berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu.
Dalam terminologi fikih, musabaqah adalah kegiatan yang mengandung unsur persaingan untuk mengungguli pihak lain, baik dalam bentuk lomba lari hewan maupun keahlian memanah.
Sekadar berlomba bersaing dan berusaha melampaui orang lain tanpa disertai taruhan atau hadiah hukum asalnya adalah mubah (boleh), karena perlombaan termasuk perkara muamalah, dan kaidah fikih menetapkan:
لاألصل في المعامالت الح
“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh).”
Para ulama umumnya mengaitkan musabaqah dengan latihan kesiapan berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa lomba berkuda, melempar, dan memanah adalah sarana perang yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah.
وَ أ َعِدُّوا ل َهُم ْ مَ ا اسْتَطَعْتُم ْ مِن ْ ق ُوَّ ة
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan “kekuatan” dalam ayat tersebut sebagai keahlian memanah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa kesenangan yang bermanfaat hanya ada tiga: melatih kuda, memanah, dan bercanda dengan keluarga. Beliau sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sekali beliau kalah, sekali beliau menang sebagai teladan bahwa perlombaan yang sehat termasuk bagian dari sunnah.
َل َ سَبَق َ إ َِل َّ فِي نَصْل أ َو ْ خُف أ َو ْ حَ افِر
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”
Ibnu ‘Abidin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tidak diperbolehkannya perlombaan dengan hadiah kecuali pada tiga jenis lomba tersebut. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah menyebutkan bahwa para fukaha sepakat mengenai disyariatkannya hadiah pada lomba berkuda, balap unta, dan memanah. Sementara jumhur ulama termasuk Az-Zuhri berpandangan bahwa hadiah pada lomba selain ketiganya tidak diperbolehkan.
Tinjauan Burhani: Nalar Rasional, Qiyas, dan Analisis Maslahat
Pendekatan burhani menekankan penalaran logis-argumentatif: bagaimana nash-nash di atas dianalogikan (qiyas) pada persoalan kontemporer, serta bagaimana maslahat dan mafsadat suatu perlombaan ditimbang secara rasional.
Karena ‘illat (alasan hukum) dibolehkannya hadiah pada tiga lomba di atas adalah fungsinya sebagai sarana persiapan jihad, maka setiap perlombaan yang membawa manfaat serupa dapat diqiyaskan kepadanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa seluruh perlombaan yang menunjang kesiapan jihad baik menunggang hewan maupun semisalnya hukumnya boleh berhadiah, diqiyaskan kepada unta, kuda, dan memanah.
Sebagian ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, turut memasukkan perlombaan ilmu syar’i ke dalam kategori ini, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan bentuk jihad fi sabilillah.
Pemetaan Kategori Lomba Berhadiah Berdasarkan Qiyas
Berdasarkan penalaran qiyas ini, kategori lomba yang boleh mengambil hadiah dapat dipetakan sebagai berikut:
- Lomba penunjang jihad/ketangkasan fisik: memanah, menembak, bela diri, balap kuda dan unta, lari, renang, menyelam, dan semisalnya.
- Lomba ilmu-ilmu syar’i: hafalan Al-Qur’an, tilawah Al-Qur’an, hafalan hadits, dan semisalnya.
Selain dua kategori tersebut, hadiah dalam perlombaan pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Menjawab pertanyaan tentang hukum hadiah lomba Al-Qur’an, Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi No. 6498 menyatakan boleh menerima hadiah yang diberikan lembaga atau donatur yang peduli terhadap Al-Qur’an. Fatwa nomor 5966 menguatkannya:
“Hadiah dari pemerintah maupun donatur dalam perlombaan kegiatan keagamaan tetap boleh diterima sekalipun bernilai besar, karena mendorong umat menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.1
Nalarnya sederhana: sumber hadiah bukan berasal dari sesama peserta (sehingga tidak mengandung unsur maysir), melainkan dari pihak ketiga yang bertujuan menyemarakkan syiar agama sehingga kemaslahatannya nyata dan mafsadat-nya tidak ada.
Klasifikasi Sumber Hadiah dan Implikasi Hukumnya
Untuk menakar boleh-tidaknya suatu hadiah lomba, ulama merinci sumber penyedianya menjadi tiga pola, yang masing-masing membawa konsekuensi hukum berbeda:
- Hadiah dari salah satu peserta lomba. Misalnya, dua orang berlomba dan salah satunya berkata, “Jika engkau bisa mengalahkanku, ambillah uangku senilai satu juta rupiah namun jika aku menang, aku tidak mengambil apa pun darimu.” Bentuk ini disepakati kebolehannya oleh para fukaha, karena hanya satu pihak yang berisiko kehilangan harta, sehingga tidak termasuk qimar (judi).
- Hadiah dari penguasa atau pihak di luar peserta. Misalnya lomba yang diadakan pemerintah atau perusahaan dengan hadiah dari kas negara maupun dana perusahaan. Bentuk ini disepakati kebolehannya tanpa perselisihan, karena mengandung kemaslahatan berupa dorongan bagi masyarakat untuk berlatih ketangkasan yang bermanfaat.
- Hadiah dari para peserta lomba sendiri (rihan/murahanah, taruhan). Inilah titik perselisihan ulama, sebagaimana diuraikan pada bagian berikut.
Untuk lomba yang secara syar’i diizinkan berhadiah (memanah, berkuda, balap unta, dan yang diqiyaskan kepadanya), ulama berbeda pendapat mengenai boleh-tidaknya taruhan di antara sesama peserta, dalam tiga pendapat:
- Pendapat pertama: jumhur ulama menilai haram, karena termasuk qimar (perjudian).
- Pendapat kedua: sebagian ulama, di antaranya Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, membolehkannya.
- Pendapat ketiga: boleh apabila terdapat muhallil peserta tambahan yang ikut berlomba tanpa mengeluarkan hadiah sebagaimana pendapat Sa’id bin Musayyab, Az-Zuhri, Al-Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih, bersandar pada sebuah hadits yang derajatnya lemah.
Secara rasional-kebahasaan, pendapat kedua tampak lebih kuat. Lafal hadits “laa sabaqa” menggunakan kata as-sabaq, yang secara bahasa bermakna harta yang dipertaruhkan dalam perlombaan. Makna zahir hadits ini justru menunjukkan bolehnya taruhan pada tiga lomba yang disebutkan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menegaskan bahwa taruhan dengan harta hanya diperbolehkan pada balap kuda, balap unta, dan memanah sebagaimana yang pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam lomba balap kuda. Pendapat ini turut dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
Sebaliknya, apabila lomba yang dipertaruhkan bukan termasuk tiga jenis yang diizinkan syariat, maka taruhan di dalamnya terlarang karena dua sebab sekaligus: jenis lombanya tidak disyariatkan, dan taruhannya sendiri termasuk qimar.
Allah Ta’ala berfirman:
ُ إ ِ نَّمَ ا ال ْخَمْر ُ وَ ال ْ مَ يْسِر ُ وَ األْ َ نْصَ اب ُ وَ األْ َزَْلَ م ُ رِجْس ٌ مِن ْ عَمَل ِ الشَّيْطَ ان ِ فَاجْتَنِبُوه
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Syaikh Ibnu Baz memberikan contoh konkret: taruhan pada lomba lari kaki atau lempar-lemparan yang tidak diizinkan syariat adalah qimar dan tidak boleh. Demikian pula bila seseorang membayar iuran, misalnya Rp20.000, Rp50.000, atau Rp100.000, untuk mendapatkan kupon bernomor, lalu nomor tertentu berhak atas mobil atau hadiah lain praktik semacam ini termasuk qimar (judi) dan tidak diperbolehkan.
Critical Analysis: Olahraga Modern dan Undian Promosi Belanja
Pada kasus olahraga modern seperti sepak bola, bola basket, dan bola voli adalah olahraga ketangkasan yang tidak dimaksudkan mencederai lawan, sehingga secara asal termasuk yang dibolehkan. Namun sebagian ulama kontemporer menilainya haram tatkala disertai pelanggaran syar’i, di antaranya:
- Pakaian pemain yang tidak menutup aurat sesuai syariat;
- Potensi pengaturan skor (match fixing);
- Praktik perjudian dalam bentuk taruhan bola;
- Kelalaian dari kewajiban, seperti meninggalkan shalat;
- Bentuk-bentuk kesia-siaan (kebatilan) lainnya.
Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan pandangan yang lebih moderat melalui Fatwa No. 3323: sepak bola sebagai permainan yang bukan tergolong ketangkasan jihad tidak boleh dimainkan apabila pemenangnya mendapat hadiah; namun bila tidak ada hadiah dari pihak mana pun, tidak melalaikan kewajiban, tidak menimbulkan hal yang diharamkan, dan tidak membahayakan pemain, maka hukumnya boleh.
Dengan nalar ini, olahraga modern berstatus mubah selama memenuhi empat syarat: bebas dari praktik haram, tidak melalaikan kewajiban agama, tidak ada hadiah yang menjurus maysir, dan tidak membahayakan pemain.
Sementara itu, terkait Pusat perbelanjaan yang kerap mengadakan undian promosi dengan syarat konsumen berbelanja pada nominal tertentu misalnya, setiap pembelanjaan senilai Rp. 500.000 memperoleh satu kupon undian. Secara rasional, biaya belanja tambahan yang dikeluarkan konsumen di sini setara dengan “tiket taruhan”: sebagian peserta akan memperoleh hadiah besar, sementara mayoritas lain tidak memperoleh apa pun selain barang yang telah dibayar penuh.
Ulama kontemporer sepakat bahwa mengikuti lomba semacam ini haram apabila penyelenggara mensyaratkan pembelian produk tertentu, karena termasuk kategori qimar (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Ketentuan ini dipertegas oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) dalam Keputusan No. 127 tahun 2003.
Kaidah yang sama berlaku pada lomba melalui panggilan telepon premium di stasiun televisi atau radio: hadiah yang dibagikan sesungguhnya bersumber dari selisih tarif pulsa premium yang dibayar seluruh penelepon, sehingga secara substansi termasuk praktik perjudian, bukan hadiah murni dari penyelenggara.
Tinjauan Irfani: Hikmah Batin dan Integrasi Moral
Di balik rangkaian dalil dan nalar hukum di atas, terdapat hikmah batin yang layak direnungkan oleh setiap Muslim yang hendak berlomba. Pertama, semangat berlomba dalam Islam pada hakikatnya diarahkan pada fastabiqul khairat berlomba dalam kebaikan bukan sekadar mengejar keunggulan duniawi. Ketika sebuah lomba menghafal Al-Qur’an atau adzan diselenggarakan, tujuan batinnya adalah menghidupkan syiar agama dan menumbuhkan kecintaan pada ilmu, sehingga hadiah yang menyertainya menjadi sarana, bukan tujuan.
Kedua, hikmah dilarangnya taruhan antarpeserta bukan semata soal harta, melainkan penjagaan hati dari permusuhan dan kebencian. Sebagaimana disinggung dalam ayat larangan maysir, judi berpotensi menanamkan benih dendam antara pihak yang menang dan yang kalah, serta melalaikan hati dari mengingat Allah dan mendirikan shalat dua perkara yang jauh lebih bernilai daripada kemenangan sesaat.
Ketiga, fenomena modern yang menempatkan profesi atlet dan hadiah olahraga jauh lebih dihargai dibandingkan profesi ilmuwan dan ustadz adalah cerminan bergesernya skala prioritas umat. Padahal dalam timbangan syariat, ilmu dan dakwah menempati kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada hiburan dan permainan.
Kesadaran irfani ini mengajak setiap Muslim untuk kembali menata niat: menjadikan kompetisi sebagai sarana pembinaan diri dan umat, bukan sebagai ajang mengejar popularitas dan harta semata.
Keempat, kehati-hatian dalam memilih lomba termasuk menjauhi lomba promosi yang menyaratkan pembelian adalah wujud kesalehan yang tampak sederhana namun bernilai besar di hadapan Allah. Sebab wara’ (kehati-hatian) dalam perkara yang tampak remeh justru menjadi tanda kedalaman iman seseorang.
Istinbath Fatwa: Kesimpulan Hukum Perlombaan
Berdasarkan kajian bayani, burhani, dan irfani di atas, dapat di-istinbath-kan (ditarik kesimpulan hukum) sebagai berikut:
- Hukum asal perlombaan (tanpa taruhan dan hadiah) adalah mubah, karena termasuk perkara muamalah.
- Hadiah lomba Islami (hafalan Al-Qur’an, tilawah, adzan, dan semisalnya) hukumnya boleh, selama hadiah berasal dari lembaga, pemerintah, atau donatur bukan dari sesama peserta yang saling mempertaruhkan harta.
- Hadiah lomba penunjang jihad/ketangkasan (memanah, menembak, bela diri, balap kuda dan unta, lari, renang, menyelam, dan semisalnya) hukumnya boleh.
- Taruhan antarpeserta hanya diperbolehkan pada lomba yang termasuk kategori di atas (memanah, berkuda, balap unta, dan yang diqiyaskan kepadanya); selain itu, taruhan antarpeserta hukumnya haram karena termasuk qimar.
- Olahraga modern (sepak bola, basket, voli, dan semisalnya) berstatus mubah selama tidak disertai praktik haram, tidak melalaikan kewajiban agama, tidak ada hadiah yang menjurus maysir, dan tidak membahayakan pemain.
- Lomba promosi yang mensyaratkan pembelian produk tertentu termasuk lomba lewat panggilan telepon/SMS premium hukumnya haram, karena termasuk kategori qimar dan gharar.
Demikianlah ringkasan tentang hukum perlombaan, kompetisi, dan hadiahnya dalam Islam. Semoga uraian yang memadukan penelusuran nash (bayani), penalaran rasional (burhani), dan penghayatan hikmah (irfani) ini dapat menjadi pedoman bagi setiap Muslim agar aktivitas yang tampak sepele sekalipun tidak menjerumuskan ke dalam perkara yang diharamkan syariat.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, Wabillahi at-taufiq was-sadaad.













