Pertanyaan:
Ada warga non-muslim yang ikut 1/7 sapi dan diatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal dan beragama Islam. Apakah hal ini diperbolehkan?
Jawaban:
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Masalah ini terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah wafat.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak boleh berkurban untuk orang yang telah wafat kecuali semasa hidupnya si mayit pernah berwasiat. Ini adalah pendapat Imam Nawawi dan pendapat resmi madzhab Syafi’i. Alasannya bahwa kurban adalah ibadah yang butuh niat. Oleh karena itu niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.
Sedangkan pendapat kedua, boleh berkurban untuk orang yang wafat secara mutlak baik si mayit pernah berwasiat atau tidak. Ini adalah pendapat minoritas dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat madzab Hanafi, Maliki dan Hanbali.
Apakah non muslim sah berkurban?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya syarat orang yang berkurban haruslah seorang muslim karena kurban butuh niat dan niat tidak sah kecuali dari muslim. Akan tetapi disini yang berkurban adalah orang tuanya yang wafat dan bukan anaknya yang non muslim.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz M. Riezky Pradana, Lc., M.H.











