Beranda / Konsultasi Syari'ah / Jika tidak mendengarkan khutbah Jum’at, apakah shalat Jum’at tetap sah?

Jika tidak mendengarkan khutbah Jum’at, apakah shalat Jum’at tetap sah?

Table of Contents

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wrwb..
Ijin bertanya Ustadz, ada beberapa anak SMP/SMA yang saat khatib jumat sudah naik mimbar, masih asyik ngobrol di luar masjid dan masuk masjid saat dikumandangkan iqomah.

  1. Bagaimana cara terbaik menasehati anak2 tersebut?
  2. Apakah sengaja tidak mendengarkan khutbah Jumat menyebabkan tidak sah sholat jumat?
  3. Kalau tidak sah, apakah harus mengganti dengan sholat dzuhur?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah

Mendengarkan khutbah jumat hukumnya sunnah muakkadah dalam mazhab Syafi’i, berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan wajib.

Berbicara saat khatib khutbah Jumat tidaklah membatalkan sholat Jum’at, akan tetapi bisa mengurangi kesempurnaan pahala Jum’at. Sehingga boleh saja menyuruh diam anak-anak yang berisik saat khutbah dengan cara yang baik agar kekhusyukan jama’ah tidak terganggu. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ust. Muhammad Riezky Pradana, Lc., M.H.