nidaulquran.id-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis pesantren melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru.
Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang lebih kokoh serta standarisasi kualitas bagi lembaga pendidikan yang berfokus pada penguasaan kitab kuning atau turats. Sejalan dengan penguatan regulasi tersebut, Kemenag juga merilis hasil asesmen mutu yang menunjukkan peningkatan signifikan pada kualitas sejumlah Ma’had Aly di seluruh Indonesia.
Penguatan Fondasi Turats
Penerbitan KMA Nomor 1495 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat Standar Nasional Ma’had Aly dengan menjadikan turats sebagai fondasi utama kurikulum. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menekankan bahwa Ma’had Aly memiliki distingsi yang kuat dibandingkan perguruan tinggi keagamaan lainnya, yakni kedalaman penguasaan khazanah keilmuan Islam klasik.
Dengan adanya KMA ini, standarisasi akademik di Ma’had Aly diharapkan dapat berjalan selaras dengan tradisi intelektual pesantren yang telah terjaga selama berabad-abad. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek kurikulum, tetapi juga mencakup tata kelola lembaga, kualifikasi dosen (muadhib), hingga sarana prasarana yang mendukung terciptanya ekosistem ilmiah yang mumpuni. Fokus pada turats bertujuan agar lulusan Ma’had Aly memiliki kompetensi mumpuni sebagai mutafaqqih fii ad-diin atau ahli ilmu agama yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya.
Capaian Mutu: 18 Ma’had Aly Raih Predikat Mumtaz
Sebagai bentuk implementasi dari upaya penjaminan mutu, Kementerian Agama bersama Majelis Masyayikh telah melakukan asesmen komprehensif terhadap 24 Ma’had Aly yang menjadi objek akreditasi. Hasilnya menunjukkan capaian yang menggembirakan bagi dunia pendidikan pesantren.
Sebanyak 18 Ma’had Aly berhasil meraih predikat ‘Mumtaz‘ (Istimewa/Unggul), sementara 6 lembaga lainnya mendapatkan predikat ‘Jayyid’ (Baik). Penilaian ini didasarkan pada instrumen akreditasi yang ketat, mencakup aspek akademik, manajerial, hingga kontribusi sosial keagamaan. Predikat Mumtaz ini bukan sekadar label, melainkan pengakuan negara atas kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren tersebut.
Dengan status akreditasi yang jelas, kendala administratif yang selama ini sering dialami oleh lulusan Ma’had Aly saat ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi (S2 atau S3) di perguruan tinggi umum diharapkan dapat teratasi secara bertahap.
Rekognisi dan Kesetaraan Lulusan di Tingkat Nasional
Salah satu poin krusial dari penguatan regulasi dan akreditasi ini adalah aspek rekognisi atau pengakuan. Selama ini, Ma’had Aly sering menghadapi tantangan terkait penyetaraan ijazah di luar lingkungan pesantren. Dengan adanya standar nasional yang jelas dan hasil akreditasi yang transparan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan lulusan Ma’had Aly memiliki hak yang sama dengan lulusan perguruan tinggi lainnya dalam hal melanjutkan pendidikan maupun akses ke dunia kerja.
Upaya ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan bahwa pendidikan pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Penguatan melalui KMA dan hasil asesmen Mumtaz ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjaga kualitas serta keberlanjutan kaderisasi ulama di Indonesia.
Menuju Masa Depan Pendidikan Tinggi Pesantren yang Kompetitif
Kedepannya, Kementerian Agama terus mendorong sisa Ma’had Aly yang belum terakreditasi untuk segera meningkatkan standarnya. Transformasi digital dan adaptasi terhadap metodologi penelitian modern juga mulai diintegrasikan tanpa menggerus esensi pengajaran kitab kuning. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan semangat menjaga tradisi turats, Ma’had Aly diproyeksikan menjadi pusat keunggulan (center of excellence) studi Islam dunia.
Keberhasilan 18 lembaga meraih predikat Mumtaz menjadi standar baru bagi institusi lain untuk terus berbenah. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan tradisional pesantren mampu bersaing secara kualitas dengan institusi pendidikan modern, sekaligus tetap menjadi penjaga gawang moderasi beragama di tanah air.













