Oleh: Holikin, S.Pd.I
nidaulquran.id-Perbedaan memang sering menjadi polemik berkepanjangan, apalagi perbedaan (khilafiyah) itu menyangkut urusan teologis. Persoalan-persoalan fiqhiyah atau furu’iyah saja, jika umat tidak saling memahami, maka yang muncul kemudian adalah perpecahan. Perihal ini, sebenarnya telah disinggung oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jilani sejak lama melalui kalamnya, “li anna al ikhtilafa sababu al firaq,” karena memperuncing perbedaan kadang menyebabkan perpecahan.
Perbedaan-perbedaan itu sejatinya adalah satu bukti bahwa betapa khazanah keberislaman kita sangat beragam. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan itu tidak harus dibenturkan tetapi biarlah perbedaan itu tetap ada karena dengan perbedaan akan menambah situasi yang dinamis dan dialogis.
Bicara ikhtilaf (perbedaan) itu sendiri, Syekh Nashir bin Muhammad bin Ibrahim al-Samarqandi dalam kitabnya, Bustanu al-Arifin, mengemukakan bahwa ada dua pendapat yang konsen menyikapi perihal ini. Anggaplah, ketika ada dua ulama yang berbeda pendapat dalam satu masalah, maka keduanya itu benar dan dianggap sah untuk diambil argumentasinya dan keduanya boleh untuk diaplikasikan.
Pendapat yang pertama ini digunakan oleh kalangan Muktazilah berdasar pada satu riwayat tentang perseteruan antara Abu Laila Al-Mazani dengan Abdullah bin Salam tatkala keduanya menyikapi perintah Nabi Saw perihal menebang pohon kurma Bani Nadir. Kemudian, turunlah ayat demi merespons persoalan ini,
مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّيْنَةٍ اَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَاۤىِٕمَةً عَلٰٓى اُصُوْلِهَا فَبِاِذْنِ اللّٰهِ وَلِيُخْزِيَ الْفٰسِقِيْنَ ٥
Artinnya: Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. (QS. al-Hasyr: 5).
Sungguh Allah Swt meridai apa yang telah dilakukan dua sahabat Nabi yang berseteru itu.
Sementara pendapat yang kedua, pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama (ba’dluhum), bahwa demikian itu hanya satu yang benar dan yang lainnya adalah salah. Namun, meskipun salah /keliru hal itu tidaklah berdosa. Menurut Syekh al-Samaqandi pendapat yang kedua inilah yang paling sahih (ashah), berdasar pada sabda Nabi kepada Amr bin Ash. Nabi bersabda, “Putuskan dua perkara yang berselisih. Sungguh, ketika kamu benar maka bagimu sepuluh pahala, dan jika kamu salah maka bagimu satu pahala…” Dan Allah SWT memuji Nabi Sulaiman melalui firmanNya, “wa dawuda wasulaimana idz yahkumani fi al hartsi” hingga pada potongan ayat, “fafahhamnaha sulaimana…” (QS. al-Anbiya’: 79).
Dengan demikian, kedua pendapat yang berselisih tidak semuanya benar, melainkan ada satu pendapat yang keliru. Meski begitu, ia juga diganjar satu kebaikan.
Untuk itu, maka patut untuk kita contoh sikap Umar bin Abdul Aziz, tatkala beliau menemukan sahabat-sahabat Nabi Saw yang berselisih pendapat, beliau berkomentar, “Diriku teramat mencintai perbedaan-perbedaan pendapat di tengah-tengah sahabat Rasulullah SAW lebih dari segala kenikmatan.” Lebih lanjut Umar bin Abdul Aziz menuturkan, “Sesungguhnya perbedaan-perbedaan di tengah-tengah mereka (para sahabat Nabi) lebih aku sukai dibanding aneka kenikmatan lainnya. Sebab, andai mereka tidak berbeda pendapat, maka niscaya perbedaan itu tidaklah diperbolehkan berkembang di tengah-tengah generasi setelah mereka. Ketika perbedaan tidak diperkenankan, maka wawasan ilmu manusia (umat ini) akan sempit..”
Lebih dari itu, perbedaan itu bentuk rahmat (kasih sayang). Demikian itu dituturkan oleh Qasim bin Muhammad, “Ikhtilafu al shahabati kana rahmatan li al muslimina.” Pperbedaan di tengah-tengah para sahabat adalah rahmat bagi umat Islam (saat ini)).
Khilafiyah atau perbedaan pendapat itu sebuah keniscayaan. Namun bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat itulah yang terpenting. Dalam menyikapi perbedaan pendapat, para ulama tidak menyikapinya dengan tempramental, apalagi saling melemparkan tuduhan sesat dan saling mengkafirkan. Namun, para ulama menyikapi perbedaan pendapat tersebut dengan lapang dada dan legowo. Dan tentu tetap berpegang teguh pada pandangannya, namun tidak juga menafikan argumentasi lainnya yang berbeda.
Dalam Kitab Tarikh al-Tasyri’ al-Islami karya Syaikh Manna’ al-Qatthan, pernah ada suatu kejadian antara Khalifah Harun Al-Rasyid dengan Imam Malik. Saat itu, Khalifah Harun Al-Rasyid berniat mengirimkan salinan kitab Al-Muwaththa’ ke seluruh negeri, sebagai panduan bagi setiap qadhi (hakim) dalam memutuskan hukum. Imam Malik, sang penulis kitab, menolak iniasiasi tersebut. Karena menurut beliau, di setiap negeri sudah ada ulama, dan masing-masing memiliki pandangannya sendiri-sendiri.
Dalam riwayat yang masyhur, disebutkan di banyak kitab, salah satunya dalam kitab al-Mustasyfa karya Imam al-Ghazali, Imam al-Syafi’i pernah mengatakan, “Siapa saja yang melakukan istihsan -suatu metode pengambilan hukum- sesungguhnya ia telah membuat syari’at sendiri”. Dan sudah masyhur, Imam Malik adalah ulama yang menggunakan istihsan dalam ushul fiqihnya. Apakah Imam Syafi’i pernah menghujat Imam Malik? Jelas tak pernah sama sekali.
Kasus serupa pernah juga menimpa pada kedua sosok ulama kesohor negeri ini, KH. Muhammad Faqih Maskumambang dan KH. Hasyim Asy’ari.
Suatu ketika KH. Muhammad Faqih Maskumambang meminta seluruh masyarakat sekitar pesantrennya agar menurunkan semua kentongan yang ada di masjid dan mushalla tatkala KH. Hasyim Asy’ari berkunjung ke pesantren binaan KH. Maskumambang itu. Kentongan, dalam pandangan KH. Hasyim adalah haram hukumnya digunakan oleh kaum muslimin, lantaran tasyabbuh (menyerupai) ibadah umat kristiani dimana mereka kala itu sering menggunakannya dalam acara-acara ritual mereka. Penilaian ini, tanpa tedeng aleng-aleng beliau muat dalam karyanya, Risalatu al-Jasus fi Bayani Hukmi al-Naqus.
Menjawab pendapat KH. Hasyim tersebut, teman seperguruan (karena sama-sama nyantri kepada Syaikhana Kholil Bangkalan) sekaligus teman seperjuangannya di jam’iyah NU, KH. Maskumambang menulis kitab Hazzu al-Ruus fi Raddi al-Jasus ‘an Tahrimi al-Naqus, yang isinya membantah kitab karya KH. Hasyim perihal diharamkannya kentongan tersebut.
Menurut KH. Maskumambang, beliau KH. Hasyim terlalu terburu-buru tanpa mengecek siapa yang sebenarnya menggunakan kentongan pertama kali, kita (umat Islam) atau kaum kristiani. Kalau itu umat Islam yang lebih awal menggunakannya, berarti mereka yang meniru kita.
Kendatipun keduanya berbeda dalam menyikapi status hukum kentongan tersebut, beliau berdua tetap saling menghargai dan menghormati sekalipun tetap berpegang teguh pada argumentasinya masing-masing.
Inilah yang seharusnya direfleksikan oleh kaum muslimin saat ini. Perbedaan yang bersifat furu’iyyah (cabang hukum), yang semua ulama memiliki argumentasinya masing-masing, ini tidak menjadi rusaknya ukhuwah. Muslim yang baik ialah dia yang tetap memegang teguh terhadap pandangannya tanpa menafikan dan memvonis sesuatu yang tidak semestinya terhadap pandangan lain yang berbeda.












