Pertanyaan
Ustadz mau tanya ada pertanyaan dari jamaah Ustadz.
- Ada orang yang nikah karena hamil duluan, apakah nikahnya sah?
- Apakah setelah pernikahan itu nanti anak kedua juga ayahnya tidak menjadi wali?
- Kemudian kalau wali hakimnya tokoh agama apakah tetap bayar?
Mohon penjelasannya Ustadz
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullah.
- Pernikahannya sah baik yang menikahi si wanita adalah laki-laki yang menzinahinya atau orang lain.
- Yang tidak boleh dinasabkan ke ayah biologisnya hanyalah anak zina saja. Sedangkan setelah menikah kemudian lahir anak yang kedua maka statusnya anak tersebut lahir dari akad nikah yang sah sehingga diakui secara nasab. Dan jika anak yang kedua ini adalah perempuan maka ayahnya bisa menjadi walinya.
- Anak zina berarti tidak punya ayah sehingga jika ia menikah kelak yang menjadi walinya adalah wali hakim (KUA). Masalah bayar atau tidak itu tergantung kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustaz Muhammad Riezky Pradana, Lc., M.H.












