Beranda / Konsultasi Syari'ah / Hukum Arisan Kurban

Hukum Arisan Kurban

Table of Contents

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, afwan izin bertanya. Bagaimana hukumnya arisan kurban secara syariat ?

Jawaban:

Arisan kurban pada dasarnya adalah praktik mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu secara berkala (misalnya bulanan) oleh sekelompok orang. Setiap kali uang terkumpul pada periode tertentu (biasanya mendekati Hari Raya Idul Adha), satu atau beberapa anggota yang namanya keluar melalui undian akan menerima dana tersebut untuk dibelikan hewan kurban. Proses ini berputar hingga seluruh anggota kelompok mendapatkan giliran.

Secara hakikat muamalah, arisan ini adalah aktivitas saling memberikan pinjaman (Qardh) tanpa bunga. Anggota yang mendapat giliran pertama kali berstatus sebagai penerima utang dari anggota lainnya. Sebaliknya, anggota yang mendapat giliran terakhir berstatus sebagai pemberi piutang yang baru menerima pelunasan di akhir periode arisan. Ketika dana terkumpul dan dibelikan hewan kurban, barulah masuk ke ranah fikih ibadah terkait patungan kurban (Isytirak).

Secara umum, mayoritas ulama kontemporer membolehkan arisan karena tidak mengandung unsur komersial (mu’awadah) yang mencari keuntungan. Ini adalah akad ta’awun (tolong-menolong). Setiap anggota memberikan pinjaman dengan syarat ia akan mendapatkan pinjaman pula di kemudian hari. Karena tidak ada kelebihan nilai yang disyaratkan (tidak ada riba), skema ini dinilai memenuhi prinsip Qardh Hasan.

Bagi peserta yang memenangkan undian di awal, mereka sejatinya berkurban menggunakan uang yang sebagian besarnya adalah utang. Berdasarkan perspektif fikih, berkurban dengan dana talangan atau utang hukumnya sah, apalagi jika memiliki sumber penghasilan yang jelas dan mampu untuk melunasi cicilan arisan tersebut di masa mendatang tanpa menimbulkan kemudaratan bagi nafkah wajib keluarganya.

Jika arisan bertujuan untuk membeli sapi secara berkelompok, maka jumlah orang yang berkurban di tahun tersebut tidak boleh melebihi batas syariat. Berdasarkan standar fikih yang juga diadopsi dalam berbagai fatwa kontemporer, satu ekor sapi atau unta hanya boleh dipatungkan maksimal oleh 7 orang. Jika anggota arisan sapi ada 10 orang dan semuanya berniat kurban atas satu sapi yang sama di tahun yang sama, maka hal ini tidak memenuhi syarat keabsahan ibadah kurban.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ustaz M. Riezky Pradana Mukhtar Lc., MH.

Tag: