Bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Pertanyaan:

Izin bertanya, bagaimanakah hukum berkurban atas nama mayyit dan bolehkah si wakalah memakan udhiyyah (hewan kurban) tersebut?

Syukron. Jazakumullohu Khoiron


Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Hukum kurban atas nama mayit ada dua pendapat:
a. Pendapat mayoritas ulama menganggap tidak sah berkurban atas nama mayit, kecuali jika sebelum meninggal ia telah berwasiat berkurban untuk dirinya atau ketika hewan kurban merupakan hewan yg di-nadzar-i secara spesifik (ta’yin) oleh seseorang sebelum meninggal. Dalam dua masalah ini yang menyembelih hewan kurban dihukumi telah mendapatkan izin dari mayit semasa hidupnya.

b. Pendapat yg membolehkan berkurban atas nama mayit secara mutlak (tanpa syarat) baik berwasiat maupun tidak. Hal ini karena kurban termasuk bagian dari sedekah, dan sedekah sah dilakukan atas nama mayit, tanpa izin dari mayit.

Sementara ketentuan distribusi hewan kurban (daging dan lainnya) atas nama mayit, berikut rinciannya:

  • Menurut pendapat yg membolehkan kurban atas nama mayit dg syarat wasiat darinya atau boleh secara mutlak, maka semua bagian dari hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin. Tidak boleh ada yang dihadiahkan kepada orang kaya termasuk pelaksana kurban kecuali jika ia termasuk golongan fakir miskin. Sebab pemberian makan kepada selain fakir miskin membutuhkan izin dari mayit sebagai mudhahhi dan itu tidak mungkin.
  • Namun menurut Imam Subki ahli waris mayit yg berstatus sebagai pelaksana kurban mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan, memakan atau memberikan daging hewan kurban sebagai hadiah, dengan syarat harus ada bagian daging murni dan segar yg diberikan kepada fakir miskin sebagaimana ketentuan kurban sunnah.

Wallahu a’lam

(Ust. M. Riezky Pradana, Lc., MH)

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini