Beranda / Kajian / Tsaqofah / Perbedaan Pendapat dalam Syariat

Perbedaan Pendapat dalam Syariat

Nidaul Quran | Mungkin bagi sebagian kalangan terdengar mustahil jika terjadi pemurtadan karena tidak memahami perbedaan pendapat dalam syariat Islam. Fenomena ini pernah terjadi pada masa khalifah Al-Ma’mun, salah satu khalifah dari Daulah Abbasiyah. Dikisahkan dalam kitab Uyunul Akhbaar, Al-Ma’mun bertanya kepada seorang Nasrani yang murtad: “Apa yang membuatmu tidak tenang dengan agama kami (Islam)?” Orang tersebut menjawab : “Banyaknya perbedaan pendapat yang ada pada kalian.”

Mendengar hal itu Al-Ma’mun mencoba menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua macam perbedaan pendapat. Perbedaan pertama ada pada masalah azan, tasyahud, qiraat, dan perbedaan fatwa di setiap tempat. Hal semacam ini sebenarnya bukanlah perbedaan syariat, melainkan pilihan juga kelonggaran di dalamnya. Maka dari itu ketika ada yang menggenapkan lafaz iqamah sebagaimana lafaz azan ia tidak serta-merta menyalahkan yang mengganjilkan lafaz iqamah.

Baca juga: Keberuntungan dan Risiko dalam Perspektif Islam – Jawa

Perbedaan yang kedua ada dalam masalah takwil lafaz Al-Qur’an dan hadis. Kita sepakat bahwa keduanya diturunkan dari sumber yang sama (sebagai wahyu) dan memiliki ketetapan khabar yang sama. Jika perkara takwil ini yang menjadikan seseorang mengingkari Al-Qur’an dan membandingkan syariat Islam dengan yang lainnya, seharusnya penakwilan lafaz pada Taurat dan Injil disepakati untuk tidak diperdebatkan lagi. Tetapi pada kenyataannya orang-orang Nasrani dan Yahudi masih memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini.

Jika saja Allah berkehendak untuk menurunkan kitab-Nya dan menjadikan sabda nabi-Nya tanpa penafsiran niscaya akan melakukannya. Namun agama dan dunia ini diciptakan bukan berupa kesempurnaan, melainkan ada kekurangannya. Seumpama semua tercipta dengan sempurna maka tidak ada ujian juga perlombaan dalam kebaikan.

Setelah mendengar penjelasan Al-Ma’mun, Nasrani tersebut kembali  memeluk Islam. Dari sini kita memahami bahwa syariat Islam diturunkan sebagai rahmat, maka tidak mungkin seseorang dibebani suatu perkara di luar kemampuannya. Termasuk menyatukan perbedaan pendapat satu dengan yang lain. Hanya saja perlu dilihat perkara yang diperselisihkan termasuk perkara yang mu’tabar atau ghairu mu’tabar.

 Kalau memang perkara itu yang mu’tabar lantas kenapa kita bertengkar? Ada kaidah yang mengatakan: (لا إنكار في مسائل الاجتهاد), “tidak ada pengingkaran terhadap masalah-masalah ijtihad”. Dan kalau kita lihat lafaz كثيرا dalam surah An-Nisa’ ayat 82, sebenarnya Allah Swt. tidak menafikan adanya perbedaan dalam syariat ini.  Seandainya Allah menafikan perbedaan pendapat dalam syariat secara mutlak, niscaya tidak akan menggunakan lafaz كثير. Hakikatnya lafaz tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam syariat ini, meskipun hanya sedikit.

Kebanyakan perkara yang diperdebatkan dalam syariat hanya perkara yang jarang terjadi dan diasumsikan. Sedangkan perkara-perkara yang diketahui jelas akan hukumnya baik wajib, haram, dan sunnah maka hal itu diketahui secara qoth’i, tidak berbeda pendapat lagi. Lalu, kenapa  Ibnu Mas’ud mengatakan : الخلاف شر , “perbedaan pendapat itu suatu keburukan”. Apakah layak kita katakan beliau ini tidak paham fikih atau justru kita yang nggak faham maksud beliau?

Terkait dengan atsar (perkataan sahabat Nabi) Ibnu Mas’ud di atas sebenarnya kita perlu melihat riwayat-riwayat lain dengan lafaz yang sama. Mungkin karena terbiasa mengambil sepotong kalimat dalam  istinbat hukum, maka cenderung ngawur ketika mengambil kesimpulan. Dari kumpulan riwayat atsar tersebut, menjelaskan bahwa pengingkaran yang dimaksud bukanlah terhadap adanya perbedaan pendapat dalam syariat Islam. Melainkan pengingkaran untuk menghindari perbedaan yang menyelisihi pendapat imam kaum muslimin saat itu, di mana pengingkaran ini ditujukan pada Utsman yang menyempurnakan empat rakaat shalat saat safar.

Baca juga: Mengajar Era 4.0

Dari kejadian ini kemudian muncul istilah: ترك بعض السنن لتأليف القلوب, meninggalkan sebagian perkara yang sunnah demi mempersatukan hati kaum muslimin. Pada zaman ini jarang sekali kita temui prakteknya, padahal perkara ini sering dijumpai dalam literatur kitab-kitab ulama salaf. Hal ini menunjukkan pentingnya penyesuaian pendapat kita dengan mayoritas jamaah yang ada di sekitar. Meskipun kita merasa pendapat kita lebih kuat dan benar, namun penyatuan hati kaum muslimin dirasa lebih penting dari itu semua.

Sedangkan fanatik terhadap permasalahan ini merupakan syiar perpecahan dan perbedaan pendapat yang dilarang. Kita dianjurkan untuk menyatukan hati kaum muslimin dengan meninggalkan perbedaan pendapat, terlebih ketika maslahat menyatukan agama lebih besar daripada mengikuti pendapatnya sendiri. Sebagaimana Rasulullah meninggalkan perubahan bangunan Ka’bah yang tidak sesuai dengan pembangunan nabi Ibrahim. Hal ini beliau lakukan sebagai penyatuan hati kaum muslimin.

Perbedaan pendapat bukanlah bentuk akan ketidakjelasan syariat Islam. Berbeda adalah sunnatullah, karena itu tidak perlu timbul konflik. Justru ini adalah rahmat Allah yang diberikan kepada kita. Tanpa adanya perbedaan pendapat, mana mungkin Allah menciptakan kehidupan dunia. Bukankah tujuan kehidupan ini tidak lain supaya kita bisa berlomba dalam kebaikan, berbekal mencari dalil yang kuat dalam beribadah dan muamalah.

Maka dari itu, banyak ulama salaf yang menolak untuk menyatukan pendapat kaum muslimin. Tidak hanya itu, mereka pun tidak enggan mengikuti pendapat mayoritas jamaah yang ada di sekitarnya. Ini tidak lain dikarenakan slogan dalam kitab mereka: مذهبنا صواب يحتمل الخطأ ومذهب مخالفنا خطأ يحتمل الصواب, madzhab kami benar tetapi bisa jadi salah, dan madzhab yang bertentangan dengan kami salah tetapi  bisa jadi benar. Wallahu a’lam. []

Redaktur: Ni’mah Maimunah

Tag: