nidaulquran.id-Di tengah euforia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai ikhtiar negara menekan stunting dan meningkatkan kualitas generasi masa depan, muncul isu yang mengusik ruang batin publik: benarkah dana zakat akan dialihkan untuk membiayai program tersebut?
Meski telah ada klarifikasi bahwa dana zakat tidak digunakan untuk MBG, riuh perbincangan ini menunjukkan satu hal penting, bahwa zakat bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan amanah suci umat yang pengelolaannya terikat ketentuan syariat dan kepercayaan moral. Di titik inilah negara, lembaga zakat, dan masyarakat dituntut menjaga batas yang tegas antara kebijakan publik dan kesucian dana keagamaan.
Program MBG sendiri dirancang sebagai kebijakan sosial untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak. Dalam kerangka negara kesejahteraan, kebijakan semacam ini adalah wujud tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Namun ketika pembiayaan program publik disandingkan dengan dana zakat, diskursus menjadi sensitif. Sebab zakat memiliki landasan teologis dan normatif yang berbeda dari pajak atau belanja negara.
Zakat sebagai Amanah Umat dan Instrumen Syariat
Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar solidaritas sosial, melainkan ibadah yang memiliki rukun, syarat, dan ketentuan distribusi yang jelas. Al-Qur’an secara eksplisit menyebut delapan golongan penerima zakat (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, zakat tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan umum tanpa mempertimbangkan batasan tersebut. Lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional juga menegaskan bahwa dana zakat harus disalurkan sesuai ketentuan syariat dan tidak dapat dialihkan di luar asnaf.
Dari perspektif kebijakan publik, zakat memang memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Vidairotul Hamdiah (2024) dalam penelitiannya tentang evaluasi zakat dalam kebijakan fiskal Indonesia menunjukkan bahwa zakat berperan sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Namun ia menegaskan bahwa efektivitas zakat sangat bergantung pada tata kelola yang transparan serta kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Artinya, meskipun zakat memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan, ia tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komponen fiskal biasa.
Hal yang sama ditegaskan oleh Saini dan Zaenol Hasan (2023) yang membahas integrasi zakat dalam reformulasi kebijakan fiskal berbasis prinsip ekonomi Islam. Mereka menjelaskan bahwa zakat dapat berkontribusi pada distribusi kekayaan yang lebih adil jika ditempatkan dalam kerangka normatif syariah yang jelas, bukan dilebur tanpa batas ke dalam skema anggaran negara. Integrasi yang dimaksud bukanlah penyerapan total ke dalam APBN, melainkan sinergi yang tetap menjaga identitas dan aturan zakat sebagai kewajiban ibadah.
Di sinilah persoalan etika publik menemukan relevansinya. Negara memang memiliki kewenangan untuk merancang dan membiayai program sosial, tetapi tidak semua sumber dana memiliki karakter yang sama.
Pajak adalah kewajiban warga negara yang penggunaannya ditentukan melalui mekanisme anggaran. Sementara zakat adalah kewajiban keagamaan yang dikelola berdasarkan hukum Islam dan kepercayaan umat. Mencampuradukkan keduanya, bahkan dalam wacana berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Menjaga Amanah dalam Pengelolaan Zakat
Kepercayaan adalah modal sosial yang tak ternilai. Lembaga pengelola zakat tumbuh dan dipercaya karena umat yakin dana yang mereka titipkan akan disalurkan sesuai syariat.
Ketika muncul persepsi bahwa zakat dapat digunakan untuk membiayai program negara yang bersifat umum, sebagian masyarakat mungkin merasa batas sakral itu mulai kabur. Dalam jangka panjang, persepsi semacam ini dapat menurunkan partisipasi muzaki dan melemahkan ekosistem filantropi Islam yang selama ini menopang kelompok rentan.
Tentu, tidak berarti bahwa zakat dan program negara harus berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Bantuan pangan bagi fakir dan miskin, misalnya, secara substansi bisa sejalan dengan distribusi zakat jika penerimanya jelas termasuk dalam kategori asnaf. Namun perbedaannya terletak pada mekanisme dan otoritas penentuan. Jika zakat digunakan, maka ia harus berada dalam kerangka syariat, bukan sekadar menjadi instrumen pendukung program pemerintah.
Karena itu, transparansi menjadi kata kunci. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan MBG sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber sah lainnya yang tidak menyalahi prinsip syariat.
Lembaga zakat pun perlu terus menyampaikan laporan yang terbuka agar publik tidak terombang-ambing oleh rumor. Klarifikasi yang cepat dan komunikatif adalah bagian dari tanggung jawab moral di era informasi yang bergerak begitu cepat.
Menjaga kesucian zakat bukan semata-mata membela simbol agama, tetapi merawat integritas tata kelola publik. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai program kesejahteraan rakyatnya. Umat memiliki kewajiban religius untuk menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat.
Ketika masing-masing berjalan pada koridornya, keduanya dapat saling menguatkan tanpa harus saling mengambil peran. Euforia terhadap MBG seyogianya tidak menenggelamkan kehati-hatian dalam mengelola isu. Zakat adalah amanah, dan amanah hanya akan terjaga jika batasnya dihormati.












