Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Begini tadz, saya kan punya ikan di aquarium, saya mau tanya kalau air aquarium terkena kotoran ikan itu tergolong najis ndak ya? atau apakah bisa dihukumi ma’fu karena sulit dihindari?
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullah.
Dalam kaidah ushul fikih, kotoran hewan (termasuk ikan) pada asalnya adalah najis menurut pendapat mu’tamad (resmi) mazhab Syafi’i. Namun, hukum asalnya sering berbenturan dengan realitas kesulitan menghindarinya.
Imam Romli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj berkata:
وَيُعْفَى عَنْ يَسِيرِ شَعْرِ نَجِسٍ مِنْ غَيْرِ نَحْوِ كَلْبٍ، وَعَنْ كَثِيرِهِ مِنْ مَرْكُوبٍ لِمَشَقَّةِ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ، وَعَنْ رَوْثِ سَمَكٍ فَلَا يَنْجُسُ الْمَاءُ لِتَعَذُّرِ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ إلَّا أَنْ يُغَيِّرَهُ فَيَنْجُسُ
“Dan dimaafkan dari sedikit bulu yang najis (dari hewan bangkai/haram dimakan) yang bukan sejenis anjing (dan babi). Dan dimaafkan pula dari banyak bulu (najis) yang berasal dari hewan tunggangan, karena sulitnya menjaga diri darinya. Dan dimaafkan dari kotoran ikan, maka air tidaklah menjadi najis karena ketidakmungkinan untuk menghindarinya, kecuali jika kotoran tersebut mengubah sifat air, maka (saat itu) air menjadi najis.”
Secara teori dasar, semua kotoran hewan itu memang najis. Tapi, Islam itu agama yang mudah. Bayangkan kalau ikan di aquarium kotorannya tidak dimaafkan, kita tidak akan bisa memegang airnya, bahkan airnya jadi najis semua.
Maka, para ulama memberikan keringanan: kotoran ikan di dalam air tempat dia hidup itu hukumnya dimaafkan. Jadi, air aquarium dihukumi tetap suci. Tidak perlu was-was kalau terkena percikan airnya saat memberi makan atau saat tangan masuk ke aquarium. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustaz M. Riezky Pradana M, Lc., M.H









