Beranda / Warta / MUI Dorong Penguatan Aksi Iklim Melalui Zakat Hijau dan Pengelolaan Sampah Terpadu

MUI Dorong Penguatan Aksi Iklim Melalui Zakat Hijau dan Pengelolaan Sampah Terpadu

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI)

nidaulquran.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) menegaskan komitmennya dalam menghadapi krisis lingkungan global. Strategi yang diusung mencakup dua pilar utama: optimalisasi instrumen finansial sosial Islam melalui zakat dan wakaf hijau, serta reformasi total pengelolaan sampah nasional yang berfokus pada penanganan di tingkat hulu.

LPLH-SDA MUI mendorong agar instrumen keagamaan seperti zakat dan wakaf tidak hanya digunakan untuk pengentasan kemiskinan konvensional, tetapi juga diorientasikan pada aksi iklim. Konsep “Zakat Hijau” dan “Wakaf Hijau” muncul sebagai solusi inovatif untuk mendanai proyek-proyek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Pendanaan Berbasis Spiritual

Penggunaan dana zakat dan wakaf untuk lingkungan hidup merupakan implementasi nyata dari peran umat beragama dalam menjaga ekosistem. MUI memandang bahwa kekuatan spiritual dan kekayaan lembaga berbasis agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk perubahan perilaku masyarakat serta menyediakan sumber daya finansial yang kredibel untuk mitigasi perubahan iklim.

Salah satu bentuk nyata dari inisiatif ini adalah program wakaf hutan yang bertujuan menjaga kelestarian ekologi, keanekaragaman hayati, dan sumber daya air.

Baca juga: Menjaga Alam, Menyatukan Umat: Dampak Nyata Eco Bhinneka Muhammadiyah bagi Kemanusiaan

Selain itu, MUI juga mulai mengkaji penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari dakwah ekologi, guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang menjadi pemicu utama pemanasan global.

Urgensi Pengelolaan Sampah dari Hulu: Belajar dari Tragedi Bantargebang

Di sisi lain, MUI memberikan perhatian serius terhadap krisis sampah di Indonesia, menyusul tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa mematikan tersebut dinilai sebagai sinyal keras bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini sudah berada pada titik kritis dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh.

MUI mendesak pemerintah dan masyarakat untuk segera meninggalkan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang melanggar regulasi lingkungan. Beban sampah yang mencapai puluhan juta ton di TPA-TPA besar tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga keselamatan jiwa manusia di sekitarnya. Fokus utama harus dialihkan dari pembuangan di hilir menuju pengelolaan intensif di hulu.

LPLH-SDA MUI menekankan bahwa kunci utama penyelesaian masalah sampah adalah pengurangan dari sumbernya, terutama sampah organik. Masyarakat diimbau untuk mengubah gaya hidup dengan meminimalkan penggunaan plastik dan mengelola limbah rumah tangga secara mandiri. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengharamkan pembuangan sampah sembarangan di badan air seperti sungai dan laut.

Baca juga: Bencana Ekologis Sumatera dalam Pandangan Imam Ghozali

Sinergi Kebijakan dan Kesadaran Umat

Integrasi antara dukungan finansial melalui zakat hijau dan aksi nyata pengelolaan sampah diharapkan dapat menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih sehat. MUI berharap peran lembaga keagamaan seperti masjid dapat menjadi pusat edukasi dan aksi nyata dalam mitigasi serta adaptasi perubahan iklim global.

Melalui koordinasi yang erat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal, tantangan lingkungan hidup diharapkan dapat diatasi dengan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan, demi menjamin keselamatan generasi mendatang.