Bagaimana status hewan qurban yang disembelih orang yang tidak menjaga shalat?

Pertanyaan:

Benarkah muslim yang tidak shalat apabila ia menyembelih hewan qurban sembelihannya/puasanya/Infaq/ibadah lain tidak sah dan tidak mendapat pahala karena tidak melaksanakan shalat 5 waktu?


Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Ulama sepakat bahwa muslim yang meninggalkan shalat secara sengaja telah berdosa besar bahkan ada ancaman hadd qatl (dibunuh) dalam syariat, jika tidak bertobat dan kembali shalat.

Akan tetapi ulama khilaf apakah orang yang meninggalkan shalat itu dihukumi kafir atau tidak. Jika dia meninggalkan shalat karena meyakini shalat itu tidak wajib (juhudan) maka dia telah murtad/kafir menurut sepakat ulama. Sedangkan jika dia meninggalkan shalat secara sengaja karena malas maka jumhur ulama mengatakan orang tersebut sebagai muslim yang fasiq, seperti muslim yg berzina, membunuh dan sejenisnya.

Secara terperinci, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i memerinci kategori orang yang meninggalkan shalat sebagai berikut:

تارك الصلاة إما أن يكون قد تركها كسلاً وتهاوناً، أو تركها جحوداً لها، أو استخفاً بها: فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن الإسلام، فيجب على الحاكم أن يأمره بالتوبة، فإن تاب وأقام الصلاة فذاك، وإلا قبل على أنه مرتد، ولا يجوز غسله ولا تكفينه ولا الصلاة عليه، كما لا يجوز دفنه في مقابر المسلمين، لأنه ليس منهم. وأما إن تركها كسلاً، وهو يعتقد وجوبها، فإنه يكلف من قبل الحاكم بقضائها والتوبة عن معصية الترك. فإن لم ينهض إلى قضائها وجب قتله حداً، … يعتبر مسلماً.

“Orang yang meninggalkan shalat, ada kalanya karena ia malas dan berleha-leha, ada kalanya karena ia membangkang dan menyepelekan. Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam, dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat, jika ia tobat dan mendirikan shalat, maka masalah selesai, jika tidak maka ia dihukum mati dengan alasan murtad, dan tidak boleh dimandikan, dikafani, dishalati, dan tidak boleh juga dikuburkan di pekuburan Muslim karena ia tidaklah Muslim lagi. Sementara orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun ia tetap meyakini akan kewajiban shalat, maka hakim wajib menyuruhnya untuk mengqadla shalat dan bertobat. Jika ia tetap enggan, maka ia dihukum mati sebagai bentuk hadd …namun statusnya masih tetap Muslim”.

Dari penjelasan diatas maka ibadah puasa, infaq dan sembelihan muslim yang tidak shalat karena malas (fasiq) tetap dihukumi sah menurut jumhur. Akan tetapi tentu lebih afdhol jika mudhohhi menyerahkan hewan kurbannya untuk disembelih kepada muslim yang menjaga shalatnya. Wallahu a’lam.

(Ust. M. Riezky Pradana, Lc., MH)

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini