Bolehkah uang anak dipakai orang tua?

Pertanyaan:

Izin bertanya ust, apa hukumnya uang THR anak, dipakai sama orang tua?


Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Disini berlaku kaidah fiqih yg berbunyi:

التصرف عن الغير منوط بالمصلحة له

Uang THR yg didapat si anak adalah tetap milik si anak. Hanya saja dititipkan kepada orang tua dan statusnya sebagai walinya. Sehingga berdasarkan kaidah di atas orang tua hanya boleh memanfaatkan uang THR anak tersebut untuk kepentingan dan maslahat si anak, bukan untuk kepentingan pribadi (orang tua). Kecuali si anak bilang “ni uangnya buat papa/mama aja” maka sudah jadi hak milik orang tuanya. Wallahu a’lam.

(Ust. Muhammad Riezky Pradana, Lc., MH)

Avatar

admin

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi masalahmu di sini? Klik bawah ini