nidaulquran.id-Islam sangat menjaga kehormatan rumah tangga, kesucian keturunan, dan kejelasan nasab (hifdh an-nasl). Dalam hukum Islam, ikatan nasab anak secara otomatis dihubungkan kepada suami sah dari wanita yang melahirkannya, berdasarkan kaidah al-waladu lil-firasy (anak milik pemilik ranjang/suami sah).
Namun, ketika timbul keraguan berat mengenai kesucian فراش —seperti suami menyaksikan perselingkuhan istri tetapi tidak memiliki empat saksi adil—syariat menetapkan mekanisme khusus berupa li’an. Sumpah saling melaknat ini menjadi sarana hukum (makhraj syar’i) bagi suami untuk terhindar dari sanksi tuduhan zina (had qadzaf) sekaligus melepaskan ikatan nasab anak yang diragukan.
Meski demikian, syariat sangat membenci kecurigaan tanpa dasar dan tindakan tergesa-gesa dalam meragukan status hubungan nasab.
Kehati-hatian Islam dalam Meragukan Nasab
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits tentang dialog Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang pria dari Bani Fazarah, perbedaan ciri fisik seperti warna kulit atau bentuk rambut tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menolak nasab anak. Faktor genetik tersembunyi dari garis leluhur (naza’ahu ‘irq) dapat muncul kembali pada keturunan setelah beberapa generasi.
Di sinilah letak kehati-hatian Islam (ihtiyath lil-ansab) agar nasab seorang anak tidak terputus hanya karena sangkaan visual belaka.
Tes DNA sebagai Qarinah dalam Fikih Li’an Kontemporer
Di era modern, kemajuan sains menghadirkan tes DNA dengan tingkat akurasi ilmiah yang sangat tinggi dalam menguji hubungan biologis. Bagaimana posisi sains ini dalam Fikih Li’an?
Para ulama kontemporer menegaskan bahwa tes DNA bisa berfungsi sebagai sarana pembuktian (bayyinah) dan penguat (qarinah qawiyyah) untuk mendeteksi kebenaran fakta sebelum prosesi sumpah li’an dilakukan. Jika tes DNA menunjukkan anak tersebut secara biologis adalah anak sang suami, maka keraguan suami gugur karena adanya penjelasan ilmiah genetik resesif, sehingga tuduhan dibatalkan dan li’an tidak boleh dilaksanakan.
Namun, apabila hasil tes DNA mengonfirmasi bahwa secara biologis anak tersebut bukan anak dari suami, tes DNA tetap tidak serta-merta menggantikan posisi li’an secara hukum syar’i.
Tes DNA bertindak sebagai alat bukti ilmiah pendukung bagi hakim di pengadilan, sedangkan li’an adalah prosedur hukum ibadah (ta’abbudi) dan sumpah Pengadilan Agama yang secara resmi memutus ikatan pernikahan dan memutus nasab secara legal-formal syariat.
Dengan demikian, integrasi antara ilmu genetika modern dan hukum li’an justru memperkokoh tujuan syariat dalam menegakkan keadilan, mencegah fitnah, dan menjaga kehormatan nasab manusia.
Wallahu a’lam













