M Riezky Pradana, Lc., MH

M Riezky Pradana, Lc., MH

Ahli Fikih dan Dosen

Sticky
Fikih Hikmah

Saat Anjing Lebih Mulia Daripada Orang Yang Meninggalkan Shalat

nidaulquran.id-Dalam bab Tayamum ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa sebab tayamum adalah tidak adanya air baik secara hissan maupun syar’an. عدم الاستعمال الماء حسا أو شرعا Maksudnya secara hissan artinya tidak ada air sama sekali, sedangkan secara syar’an artinya ada air akan tetapi air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudhu karena beberapa sebab tertentu, diantaranya adalah air […]Selengkapnya

Fikih Hikmah

‘Unik’ nya Tayamum

nidaulquran-Tayamum adalah salah satu maqasid thoharoh yang juga menjadi salah satu kekhususan umat Muhammad saw sebagaimana sabda beliau: وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ “Dijadikan bagi kami (umat Nabi Muhammad saw) permukaan bumi sebagai thahur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayamum) jika kami tidak menjumpai air.” [HR. Muslim] Hal ini menunjukkan bahwa syariat tayamum […]Selengkapnya

Sticky
Fikih Hikmah

Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya. Kenapa kok ulama bisa berbeda pendapat terkait hukum fikih. Ulama A bilang ini hukumnya boleh, sedangkan ulama B bilang ini ga boleh. Padahal Al Qurannya satu, nabinya satu shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ayat atau hadisnya sama tapi tetap saja produk hukum yang dihasilkan berbeda. Mengapa demikian? Syaikh Dr. Musthofa […]Selengkapnya

Sticky
Fikih Hikmah

Sutroh dalam Madzhab Syafi’i

Sutroh adalah segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya. Apa hukum menggunakan Sutroh ketika sholat?Hukumnya sunnah menurut ulama syafi’iyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan dinukilkan adanya Ijma’ akan kesunnahannya. Bagaimana urutan Sutroh?Dalam madzhab Syafi’i, Sutroh […]Selengkapnya

Sticky
Fikih Hikmah

Makna Kaidah Al-Umuuru bi Maqasidiha

JARIYAH (Belajar Qawaid Fiqhiyyah) – 1 Kaidah 1Al-Umuuru bi Maqasidiha (الأمور بمقاصدها) A. Makna KaidahKaidah “al-umūr bi maqāshidiha” terbentuk dari dua unsur kata yakni lafadz “al-umūr” dan “maqāshid” yang keduanya terbentuk dari lafadz “al-amru” dan “maqshid”. Secara etimologi lafadz “al-umūr” merupakan bentuk jamak dari lafadz “al-amru” yang berarti keadaan, perbuatan dan termasuk di dalamnya perkataan. […]Selengkapnya

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini