Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya. Kenapa kok ulama bisa berbeda pendapat terkait hukum fikih. Ulama A bilang ini hukumnya boleh, sedangkan ulama B bilang ini ga boleh. Padahal Al Qurannya satu, nabinya satu shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ayat atau hadisnya sama tapi tetap saja produk hukum yang dihasilkan berbeda. Mengapa demikian? Syaikh Dr. Musthofa […]Selengkapnya
Sutroh adalah segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya. Apa hukum menggunakan Sutroh ketika sholat?Hukumnya sunnah menurut ulama syafi’iyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan dinukilkan adanya Ijma’ akan kesunnahannya. Bagaimana urutan Sutroh?Dalam madzhab Syafi’i, Sutroh […]Selengkapnya
JARIYAH (Belajar Qawaid Fiqhiyyah) – 1 Kaidah 1Al-Umuuru bi Maqasidiha (الأمور بمقاصدها) A. Makna KaidahKaidah “al-umūr bi maqāshidiha” terbentuk dari dua unsur kata yakni lafadz “al-umūr” dan “maqāshid” yang keduanya terbentuk dari lafadz “al-amru” dan “maqshid”. Secara etimologi lafadz “al-umūr” merupakan bentuk jamak dari lafadz “al-amru” yang berarti keadaan, perbuatan dan termasuk di dalamnya perkataan. […]Selengkapnya