Home / Kajian / Tsaqofah / Living Sunnah

Living Sunnah

nidaulquran.id-Selain ilmu hadis yang fokus pada pelacakan dan pengujian aliran sunah melalui lisan dan tulisan (sanad), khazanah keilmuan Islam pun mengenal model aliran atau transmisi sunah lainnya, yakni transmisi melalui praktik yang berlangsung di era Islam awal (salaf).

Praktik sahabat, praktik tabi’in, amal penduduk Madinah, fatwa sebagian sahabat dan tabi’in menjadi contoh jika sunah tidak saja dialirkan melalui jalur sanad melainkan dialirkan melalui praktik salaf (Living Sunah).

Perlu dibedakan istilah sunah dan hadis di sini, dimana sunah merujuk kepada tindakan dan tuturan serta seluruh keseharian Nabi, sedangkan hadis adalah berita tentang sunah nabi itu sendiri yang diriwayatkan melalui jalur sanad.

Meski tidak ada sanad khusus sebagaimana dalam tradisi lisan maupun tulisan, keberlangsungan amaliah di era salaf secara genealogi dapat ditarik terus ke belakang sampai kepada asalnya yaitu Rasulullah.

Model periwayatan non oral seperti ini tidak lagi menjadi ranahnya muhaddisin, melainkan ranah penelitiannya ushuliyin dan fuqaha. Para muhaddis hanya bekerja meneliti data berbasis lisan dan tulisan.

Karena itu tidak mengherankan jika ada hadis dianggap dhaif menurut muhaddisin justru menjadi sandaran hukum bagi fuqaha.

Fuqaha di dalam menetapkan hukum tidak saja berbekal sunah lisan dan tulisan, melainkan dilengkapi sunah yang hidup dalam praktik keseharian salaf (living sunnah ).

Konfigurasi ini memunculkan berbagai ungkapan dari sebagian ulama, seperti ungkapan Imam Tirmidzi: “

هذا حديث ضعيف وعليه العمل

Hadis ini dhaif namun menjadi sandaran amal salaf.”

Makna dari ungkapan tersebut mengisyaratkan jika kualitas sanad yang sampai dan diterima muhaddis tidak cukup memadai untuk dihukumi shahih, karena tidak memenuhi kriteria shahih yang diterapkan ahli hadis.

Namun matannya memiliki makna yang terbukti benar karena telah menjadi praktik keseharian para salaf, dan juga difatwakan oleh sebagian salaf.

Kekurangan pada sisi sanad mampu ditutupi dengan amaliah sahabat, tabi’in maupun tabi’ tabi’in secara berjamaah, belum lagi diperkuat dengan kandungan hadis-hadis marfu’ hukman, yakn hadis mauquf yang maknanya dianggap berasal dari Rasulullah, bukan hasil pemikiran sahabat.

Dengan banyaknya saluran sunah, baik melalui sanad maupun praktik, kian menguatkan kedudukan hadis Ahad yang selama ini dianggap sebatas dzon menjadi qoth’i atau berita yang dapat dipastikan kebenarannya.

Fakta ini sejalan dengan pandangan Iman Syathibi bahwa banyak hadis Ahad yang selama ini dianggap dzhoni sebenarnya memiliki makna yang qoth’i dengan ketebalan qorinah yang dimiliki, ia menyebutnya sebagai mutawatir ma’nawi.

Kita tidak diperintah beramal dengan satu hadis tertentu, melainkan dengan seluruh kandungan hadis.

Kenyataan ini pun sekaligus menepis anggapan sebagian kalangan yang dengan mudah meninggalkan hadis Ahad hanya karena dianggap bertentangan dengan Al-Qur’an.