nidaulquran.id-Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada 6 Februari 2025, telah menetapkan bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi. Hal ini disampaikan oleh KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
“Laut Tidak Dapat Dimiliki Secara Pribadi Maupun Korporasi”
Dalam sidang tersebut, Kiai Cholil menjelaskan bahwa laut merupakan sumber daya bersama yang tidak bisa dimiliki secara pribadi maupun oleh pihak korporasi. “Dalam deskripsi masalahnya, apakah laut dapat dikapling sebagai kepemilikan individu atau korporasi? Jawabannya adalah tidak,” ujar beliau yang kemudian disambut tepuk tangan para peserta sidang.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan bahwa negara juga tidak diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, termasuk dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu ataupun korporasi,” tambahnya.
Pemanfaatan Laut Tetap Diperbolehkan
Meski demikian, Kiai Cholil menjelaskan bahwa laut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti mengairi sawah, memberi minum ternak, dan budidaya ikan. Beliau mencontohkan pemanfaatan tambak ikan bandeng di Kepulauan Seribu, yang menggunakan air laut untuk budidaya. “Pemanfaatan laut seperti tambak ikan bandeng itu diperbolehkan,” ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Namun, Kiai Cholil mengingatkan bahwa pemanfaatan laut harus berada dalam kerangka izin yang diberikan oleh negara untuk tujuan tertentu, seperti perikanan dan pariwisata, tanpa memberikan hak kepemilikan penuh. “Negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Komitmen terhadap Kelestarian Laut
Senada dengan Kiai Cholil, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Mahbub Ma’afi, menekankan pentingnya pelestarian ekosistem laut. Beliau menegaskan bahwa penerbitan sertifikat kepemilikan laut oleh negara adalah sesuatu yang dilarang. “Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat. Haram hukumnya,” ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu.
KH Mahbub Ma’afi juga menjelaskan bahwa konsep ihya’ul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak dapat diterapkan pada kawasan laut. “Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tegasnya.
Kesepakatan Sidang Munas NU
Isu ini berhasil dibahas dengan lancar dalam sidang komisi karena seluruh peserta menyepakati draf yang diajukan. Hasil Munas ini menegaskan posisi NU dalam menjaga laut sebagai milik bersama yang tidak dapat diprivatisasi, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Munas Alim Ulama NU ini menjadi pijakan penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan.
Sumber: nu.or.id













