nidaulquran.id-Humor sering dianggap remeh dalam percakapan politik. Ia kerap diposisikan sebagai hiburan atau sekadar bahan tertawaan. Padahal dalam sejarah panjang peradaban Islam, humor justru menjadi medium kritik yang efektif terhadap kekuasaan.
Ketika bahasa formal kehilangan daya dan kritik langsung berisiko, tawa hadir sebagai cara lain untuk mengatakan kebenaran. Dalam konteks inilah, pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono perlu dibaca sebagai persoalan yang lebih luas tentang relasi antara kritik, kekuasaan, dan kebebasan berekspresi.
Tradisi kritik melalui humor bukanlah hal asing dalam Islam. Dalam khazanah sastra klasik, sosok Abu Nawas sering dijadikan simbol bagaimana kelucuan dapat menjadi alat koreksi sosial terhadap penguasa. Abu Nawas hidup pada masa Khalifah Harun al Rasyid dan dikenal sebagai penyair istana yang cerdas sekaligus nyentrik.
Dalam berbagai kisah yang terdokumentasi dalam Kitab al Aghani karya Abu al Faraj al Isfahani (abad ke 10), Abu Nawas digambarkan berani menyindir kekuasaan melalui ironi dan cerita jenaka. Ia tidak melawan secara terbuka, tetapi menunjukkan kejanggalan kebijakan dengan cara yang mengundang tawa sekaligus perenungan.
Humor Abu Nawas tidak berdiri di ruang kosong. Ia berfungsi sebagai kritik etis. Dengan berpura pura bodoh, ia justru memperlihatkan kebodohan sistem. Dengan bercanda, ia membuka ruang refleksi.
Dalam banyak kisah, khalifah tidak menghukumnya, melainkan tertawa dan kemudian merenung. Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam klasik, humor tidak selalu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat bagi kekuasaan agar tidak terjebak dalam kesewenang wenangan.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulum al Din (1100). Al Ghazali tidak menolak humor, selama tidak mengandung kebohongan dan penghinaan. Ia bahkan menekankan pentingnya keseimbangan antara keseriusan dan kelapangan jiwa.
Menurut Al Ghazali, hati yang terlalu kaku akan kehilangan hikmah, sementara kelapangan jiwa justru membuka jalan bagi nasihat untuk diterima. Dalam kerangka ini, humor dapat menjadi sarana amar maruf yang halus, bukan bentuk penghinaan.
Selain itu, Ibn Khaldun dalam Muqaddimah (1377) menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak mau mendengar kritik akan mengalami kemunduran. Ia menjelaskan bahwa salah satu tanda melemahnya peradaban adalah ketika penguasa menutup diri dari nasihat dan koreksi sosial.
Meski Ibn Khaldun tidak secara spesifik membahas komedi, gagasannya tentang pentingnya kritik sebagai penopang keadilan sosial relevan untuk memahami peran humor sebagai salah satu bentuk kritik tidak langsung yang hidup di tengah masyarakat.
Masalahnya, dalam praktik demokrasi hari ini, ruang semacam ini justru semakin menyempit. Ketika komedi politik dibawa ke ranah pidana, negara sedang menunjukkan kegagapannya menghadapi kritik yang tidak disampaikan dengan bahasa resmi.
Humor dianggap berbahaya karena ia mudah dipahami publik dan cepat menyebar. Kritik yang dibungkus tawa sering kali lebih mengena dibandingkan pidato atau tulisan akademik. Di sinilah ketegangan antara kekuasaan dan ekspresi muncul.
Kasus pelaporan terhadap komika juga mencerminkan kecenderungan menggunakan hukum sebagai alat meredam kritik. Alih alih membuka dialog atau menyanggah gagasan, kritik dibalas dengan laporan. Pola ini berbahaya karena menciptakan ketakutan kolektif. Seniman menjadi berhitung. Komika memilih diam. Akademisi menahan diri. Akibatnya, ruang publik kehilangan fungsinya sebagai tempat koreksi sosial.
Tentu, kebebasan berekspresi tidak berarti tanpa batas. Etika tetap penting. Sensitivitas sosial perlu diperhatikan. Namun dalam tradisi Islam, perbedaan pandangan tidak otomatis diselesaikan dengan hukuman. Nasihat, dialog, dan klarifikasi selalu diutamakan.
Kritik yang disampaikan dengan niat mengingatkan tidak dapat disamakan dengan penghinaan. Jika setiap kritik yang menyinggung perasaan dibawa ke ranah pidana, maka yang tumbuh bukanlah keadilan, melainkan ketakutan.
Di sinilah relevansi Abu Nawas kembali terasa. Ia hidup dalam sistem politik yang tidak demokratis, tetapi masih memberi ruang bagi humor sebagai pengingat kekuasaan. Ironis ketika di negara yang mengaku demokratis dan menjunjung kebebasan, humor justru dipersempit oleh laporan dan pasal. Seolah olah tawa lebih berbahaya daripada kebijakan yang keliru.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang anti kritik, melainkan yang mampu mendengar nasihat, bahkan ketika disampaikan dengan cara yang tidak biasa. Abu Nawas dikenang bukan karena kesopanannya, tetapi karena keberaniannya mengatakan kebenaran dengan cara yang cerdas. Ia membuktikan bahwa kritik tidak selalu harus keras dan frontal. Kadang cukup dengan tawa, kekuasaan bisa diajak bercermin.
Jika hari ini humor kembali dipersoalkan secara hukum, mungkin yang sedang diuji bukan komedinya, melainkan kedewasaan kita dalam merawat ruang kritik. Demokrasi yang sehat, sebagaimana juga diajarkan dalam etika politik Islam, bukanlah demokrasi yang sunyi dari tawa, melainkan demokrasi yang cukup percaya diri untuk ditertawakan tanpa merasa terancam.










