Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Seseorang mendatangi pemilik kebun durian, lalu berkata: “Saya sewa pohon durian ini selama 2 tahun seharga Rp 20 juta agar saya bisa mengambil dan memakan semua buah durian yang jatuh atau masak”. Apakah akad seperti ini diperbolehkan?
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullah. Dalam fikih muamalah, para ulama menjelaskan bahwa objek akad sewa (ijarah) adalah manfaat, bukan benda (‘ain). Artinya syarat manfaat yang sah dalam ijarah adalah “tidak mengandung pengambilan fisik benda secara sengaja”. Artinya, ijarah hanya membolehkan penggunaan jasa atau fungsi barang tanpa mengurangi atau menghilangkan zat barang tersebut (seperti menempati rumah atau mengendarai kendaraan). Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Yaqut al-Nafis:
كونها غير متضمنة استيفاء عين قصدا
Lebih lanjut dijelaskan:
فلا يصح استئجار بستان لثمره، لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا
Secara sistematis, berikut adalah bedah hukumnya:
- Hakikat Ijarah: Sewa-menyewa adalah akad atas manfaat (fungsi), bukan atas kepemilikan fisik benda (‘ain). Penyewa hanya berhak menggunakan jasa barang tersebut tanpa menghabiskan materinya.
- Status Buah: Buah pada pohon dikategorikan sebagai fisik (‘ain). Jika seseorang menyewa kebun dengan tujuan utama (qasdan) untuk mengambil buahnya, maka akad ini tidak sah.
Fisik benda tidak dapat dimiliki melalui akad sewa (Ijarah). Jika Anda menyewa pohon durian hanya untuk memakan buahnya, Anda sedang melakukan transaksi “pembelian fisik” dengan kemasan “sewa”, yang secara syariat dianggap salah alamat.
Agar transaksinya sah, gunakanlah akad Jual Beli (dengan syarat buah sudah matang/layak konsumsi) atau akad Musaqah (kerjasama perawatan kebun dengan bagi hasil buah). Dengan demikian, tujuan mendapatkan buah tercapai tanpa melanggar batasan akad ijarah.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustaz M. Riezky Pradana Mukhtar, Lc., M.H









