Home / Warta / UII Desak Pemerintah Batalkan Perjanjian ART dan Keluar dari Board of Peace

UII Desak Pemerintah Batalkan Perjanjian ART dan Keluar dari Board of Peace

nidaulquran.id-Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas guna merespons perkembangan praktik berbangsa dan bernegara yang dinilai melenceng dari mandat konstitusi. Melalui pernyataan yang dirilis pada awal Maret 2026, keluarga besar UII menyoroti berbagai isu krusial, mulai dari lemahnya posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional hingga ancaman terhadap kebebasan sipil di dalam negeri.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, menegaskan bahwa seruan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional institusi pendidikan untuk menjaga marwah negara yang beradab. Dalam pernyataan tersebut, UII menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Republik Indonesia yang dianggap tidak cukup tegas dalam menyikapi eskalasi konflik di Timur Tengah.

UII memandang bahwa posisi diam atau kurangnya ketegasan pemerintah terhadap agresi militer asing mencerminkan pelemahan terhadap prinsip politik luar negeri ‘bebas aktif’ yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia.

Kritik Tajam Terhadap Keterlibatan dalam Board of Peace

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar Indonesia segera mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Forum internasional yang diinisiasi oleh Amerika Serikat ini dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan komitmen konstitusional Indonesia dalam mendukung kemerdekaan penuh Palestina. UII berpendapat bahwa keanggotaan Indonesia dalam BoP justru berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan dan mencederai konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia di mata dunia.

Persoalan Kedaulatan Ekonomi dan Perjanjian Dagang

Selain masalah diplomasi, UII juga mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Menurut kajian UII, perjanjian tersebut mengandung substansi yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah diminta untuk lebih transparan dan terbuka dalam mengevaluasi setiap kerja sama internasional agar tidak terjebak dalam kerangka ketergantungan geopolitik negara adikuasa.

UII menekankan bahwa hubungan bilateral harus dibangun di atas landasan kesetaraan dan saling menghormati. Oleh karena itu, setiap kesepakatan ekonomi yang diambil seharusnya melalui proses uji publik yang akuntabel dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat sipil maupun pakar di bidangnya.

Baca juga: Eskalasi Timur Tengah: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace

Sorotan Terhadap Kemunduran Demokrasi di Dalam Negeri

Di sektor domestik, UII mencatat adanya tanda-tanda kemunduran demokrasi yang signifikan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, hingga jurnalis. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan demokrasi di Indonesia. UII menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman ekspresi dan menjamin ruang aman bagi warga negara untuk berpendapat.

Transparansi Kebijakan Publik dan Hak Warga dalam PSN

UII juga menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dalam beberapa kasus dinilai mengabaikan hak-hak warga lokal. Negara diwajibkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berujung pada perampasan ruang hidup atau peminggiran masyarakat.

Selain itu, akuntabilitas dalam kebijakan publik, termasuk program-program kesejahteraan sosial yang baru diluncurkan, harus dipastikan berbasis pada data yang akurat dan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai penutup, UII mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap aktif melakukan kontrol sosial. Kritik yang disampaikan oleh perguruan tinggi bukanlah bentuk oposisi politik praktis, melainkan ekspresi kepedulian demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, demokratis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Baca juga: Respons PBNU Terhadap Serangan Israel-AS ke Iran: Kutukan dan Instruksi Qunut Nazilah

6 Poin Pernyataan Sikap UII

Berikut pernyataan lengkap dari Universitas Islam Indonesia (UII):

  1. Menuntut pemerintah untuk segera mengutuk serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.
    Serangan tersebut melanggar prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional dan bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, serta berpotensi memperluas konflik yang mengganggu stabilitas geopolitik global dan memperparah penderitaan masyarakat sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus menunjukkan konsistensi politik luar negeri yang menghormati kedaulatan negara lain, menolak segala bentuk agresi, serta mendorong penyelesaian damai melalui diplomasi dan mekanisme multilateral.
  2. Mendesak pemerintah untuk mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace).
    Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Donald Trump berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan. Keikutsertaan tersebut juga berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina serta komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
  3. Mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
    Pemerintah harus menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut, serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional. Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa.
  4. Menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara kritis, disertai komitmen terhadap reformasi Polri.
    Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. Hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa. Karena itu, diperlukan reformasi Polri yang menegaskan perannya sebagai penjaga keamanan publik yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, bukan institusi yang partisan dan menjadi alat pemukul generasi muda yang kritis atas persoalan kebangsaan.
  5. Menuntut pemerintah untuk menghormati kedaulatan warga dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
    Pembangunan di berbagai wilayah, termasuk di Papua, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip partisipasi publik yang bermakna. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi praktik peminggiran, perampasan ruang hidup, atau pengabaian aspirasi warga.
  6. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Program ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif, mencakup ketepatan sasaran penerima, kualitas dan standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kebijakan publik harus dirancang secara rasional dan berbasis data agar tidak mengorbankan program prioritas lain seperti peningkatan mutu dan layanan pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan layanan kesehatan.

Selengkapnya bisa di unduh di tautan ini.

Tag: