Pertanyaan:
Mau tanya ustadz, saya sudah cerai dengan istri saya. Sudah kurang lebih setahun dan sampai pengadilan. Nah, saya pengin mau ruju’ lagi. Gimana caranya ustadz?
(Hamba Allah)
Jawaban:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Wanita yg tertalak itu ada 3 macam:
- Muthallaqoh roj’iyyah (yang ditalak 1 atau 2 dan masih dalam masa ‘iddah). Di sini suami masih punya hak rujuk selama istri masih dalam masa ‘iddah. Jika suami mau rujuk bisa dengan mengucapkan lafaz rujuk “saya rujuk dirimu” kepada si istri, dan dianjurkan dg membawa dua orang saksi.
- Muthallaqoh baainah bainunah sughro (yang ditalak 1 atau 2 dan sudah selesai masa ‘iddah). Di sini suami sudah tidak punya hak rujuk karena masa ‘iddah sudah selesai, tapi masih bisa bersatu lagi sebagai suami istri asalkan dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula. Tentu saja disini harus seizin pihak si wanita tersebut.
- Muthallaqoh baainah bainunah kubro (yang ditalak 3). Di sini suami tidak punya hak rujuk bahkan tidak bisa lagi kembali sebagai suami istri kecuali si wanita tersebut dinikahi oleh lelaki yang lain dan sudah terjadi jimak dengan suaminya yang kedua. Lalu ketika suami yang kedua tersebut menceraikan si wanita tersebut dan dia menjalani masa iddahnya sampai selesai, baru dia boleh menikah lagi dengan suaminya yang pertama, jika dia mau.
Wallahu a’lam
(Ust. M Riezky Pradana, Lc., MH.)












