Home / Hikmah / Insight / Benarkah Islam Tidak Menghargai Nilai Waktu?

Benarkah Islam Tidak Menghargai Nilai Waktu?

waktu-dan-harta

Mohammad Naufal Thonthowi Jauhary Elghiyats
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Al-Azhar Kairo

nidaulquran.id-Saat islam mengharamkan pinjaman berbunga atau yang dikenal dengan sebutan riba, beberapa kalangan secara tergesa dan gegabah mengambil kesimpulan bahwa Islam tidak menghargai nilai waktu.

Alasannya, bagaimana mungkin seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari uang dan waktu yang diberikan dalam konteks pinjaman tunai, di saat uang itu akan mendatangkan margin dan keuntungan jika ditanam sebagai modal di berbagai sektor riil seiring dengan berlalunya waktu?

Bukankah dividen tertinggi dari uang adalah kemampuannya membeli waktu? Jika demikian, tidakkah juga bermakna bahwa waktu seharusnya juga bernilai uang? Para pengusaha mengatakan time is money.

Jika keuntungan dari perniagaan didapat dari nilai barangnya, mengapa tidak boleh mengambil keuntungan dari waktu dalam konteks pinjaman? Bukankah itu berarti karena Islam tidak menganggap bahwa waktu memiliki nilai?

Maka pertanyaannya, “Benarkah ketika Islam mengharamkan pinjaman berbunga berarti tidak menghargai nilai waktu?”

Untuk menjawabnya, mari terlebih dahulu kita perhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Pinjaman Tunai (Qarḍ)

Hal pertama yang perlu dipahami adalah: akad pinjaman tunai (qarḍ) di dalam hukum Islam masuk ke dalam akad tabarru’āt, yaitu akad-akad non-profit yang didesain bukan untuk mencari laba atau keuntungan materi, akan tetapi dimaksudkan sebagai sarana berbuat kebaikan tanpa imbalan apapun, murni berorientasi mencari pahala di sisi Allah SWT.

Dengan sudut pandang seperti ini, statemen bahwa Islam tidak menghargai nilai waktu menjadi tidak relevan, sebab dalam konteks pinjaman tunai, nilai dan penghargaan Islam terhadap waktu terejawantahkan dalam bentuk pahala dan keridhaan Allah SWT yang diharapkan.

2. Jual-Beli dengan Pembayaran Tertunda (Bai’ al-Ājil)

Islam membolehkan menaikkan harga komoditi saat pembayarannya tidak dilakukan secara tunai di majlis akad. Jika harga di pembayaran tunai senilai Rp. 1.000.000 sementara harga di pembayaran tertunda Rp. 1.200.000 yang diserahkan dua bulan setelah barang diterima, misalkan, maka selisih di antara dua nominal ini adalah keuntungan yang diperkenankan dan statusnya halal.

 Ini disebut dengan bai’ al-ājil dalam konsepsi hukum Islam, yaitu jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dari masa akad ke waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Termasuk dalam skema ini; jual-beli yang pembayarannya dilakukan secara kredit atau angsuran.

3. Jual-Beli Jasa (Ijārah)

Dalam konteks jual-beli jasa yang eksekusinya memerlukan waktu tertentu, diperkenankan bagi penyedia jasa untuk mematok harga yang berbeda untuk layanan jasanya disesuaikan dengan durasi waktu yang diinginkan.

Misalnya, seorang penjahit mematok harga Rp. 200.000 untuk membuat sebuah kemeja dalam waktu satu pekan. Jika pelanggan menghendakinya dalam waktu tiga hari saja, maka penjahit berhak menaikkan harga jasanya menjadi lebih tinggi lagi.

Perbedaan harga jasa dikarenakan adanya perbedaan masa, termasuk hal yang diperkenankan di dalam konsepsi hukum Islam, ini menunjukkan bahwa waktu juga memiliki nilainya tersendiri.

4. Transaksi di Komoditas Ribawi

Komoditas ribawi di sini merujuk kepada hadits Nabi Saw yang berbunyi:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah takaran/timbangan harus setara, dan pembayaran harus bersifat kontan. Jika jenis barang yang diperjualbelikan berbeda, maka silahkan bertransaksilah sesukamu, selama dilakukan secara kontan. (HR. Muslim no. 1587)

Ketentuan dari transaksi yang melibatkan komoditas ribawi adalah:

  • Jika jenisnya sama, maka ketentuannya ada dua: setara (takaran atau berat) dan kontan.
  • Jika jenisnya berbeda, syaratnya hanya satu: kontan.

Jika 100 gr emas ditukar dengan emas juga, maka beratnya harus setara dan serah terima keduanya harus di waktu yang sama. Jika A menyerahkan emasnya kepada B hari ini, sementara B menyerahkan emasnya di esok hari, maka transaksi ini sudah masuk dalam kategori riba an-nasā’ yang tidak diperkenankan di dalam Islam.

Ini berarti ada ketidaksetaraan nilai dari keduanya; 100 gr emas hari ini berbeda dengan 100 gr emas di hari esok.

Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa perbedaan nilainya datang dari esensi emasnya itu sendiri, sebab gramasi keduanya sama-sama ada di angka 100. Jika bukan dari komoditasnya, maka dapat disimpulkan bahwa nilai yang membedakan keduanya adalah waktu.

Lewat fakta-fakta di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pernyataan “Islam tidak menghargai nilai waktu” adalah sangat keliru, tidak di kasus pinjaman tunai, tidak juga di kasus-kasus lainnya.

Wallahua’lam.


Disarikan dari buku, Ar-Ribā wa al-Fāidah, Dr Yūnus al-Maṣri Dār al-Fikr, Cet ke-3, 2010

Tag: