nidaulquran.id-Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 – 19 Oktober 2025. Tahun ini, Kemenag menghadirkan inovasi baru dengan memasukkan Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba. Kehadiran KTIH dinilai memperkuat dimensi intelektual dalam ajang STQH.
“KTIH menjadi wujud terobosan untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. Peserta tidak hanya diuji hafalan, tetapi juga kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” kata Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, dalam acara Technical Meeting dan Penetapan Peserta STQH Nasional XXVIII di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Seperti yang dilansir dari kemenag.go.id, penilaian KTIH dilakukan secara berlapis, mencakup keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, hingga kemampuan presentasi peserta. “Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada babak penyisihan, penilaian meliputi lima kategori: relevansi judul dengan tema besar, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi. Kelima kategori tersebut juga digunakan dalam babak semifinal dengan rentang nilai yang berbeda.
Aspek logika dan organisasi pesan turut menjadi perhatian, mencakup keteraturan berpikir, mutu analisis, sistematika gagasan, dan alur tulisan.
Rijal menegaskan, keaslian karya merupakan syarat utama. Panitia telah menetapkan batas maksimal kemiripan dari hasil cek plagiarisme, dengan pengecualian pada referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.
Ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional ke-XXVIII akan berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9–19 Oktober 2025. Tahun ini, Kementerian Agama menghadirkan gebrakan baru dengan menambahkan cabang Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH). Inovasi ini diharapkan memperluas cakrawala STQH, dari tradisi hafalan dan tilawah menuju ruang intelektual yang lebih luas.
Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, menyebut kehadiran KTIH sebagai langkah penting untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. “Peserta tidak hanya diuji hafalan, tetapi juga kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” ujarnya dalam Technical Meeting di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, 20 Agustus 2025.
Format penilaian KTIH dirancang berlapis. Tidak hanya menilai isi, dewan juri juga memperhatikan keaslian karya, ketajaman analisis, struktur bahasa, hingga logika penyusunan. Dengan demikian, peserta dituntut untuk menghadirkan gagasan segar yang orisinal sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pada tahap penyisihan, karya tulis akan dievaluasi berdasarkan lima kategori: relevansi judul dengan tema, kebaruan ide, kedalaman eksplorasi hadis, keluasan wawasan, dan kekayaan referensi. Kelima kategori tersebut kembali dipakai di babak semifinal dengan bobot penilaian lebih ketat.
Selain itu, aspek logika dan sistematika gagasan menjadi indikator penting. Rijal menegaskan keaslian karya adalah syarat mutlak. Panitia menetapkan batas maksimal kemiripan dari hasil cek plagiarisme, dengan pengecualian untuk kutipan kitab suci, hadis, bibliografi, dan catatan kaki.
Kehadiran KTIH di STQH bukan sekadar pelengkap, tetapi dimaksudkan untuk meneguhkan peran generasi muda Muslim sebagai pewaris intelektual Islam. Mereka tidak hanya dituntut hafal, tetapi juga mampu mengartikulasikan pemahaman dalam bentuk analisis yang bernas.
Dengan langkah ini, STQH 2025 di Kendari diproyeksikan bukan hanya melahirkan qari dan hafiz, tetapi juga penulis-penulis muda yang kritis, sistematis, dan siap berkontribusi dalam percakapan akademik tentang hadis. Transformasi ini sekaligus memperkuat posisi pesantren dan lembaga pendidikan Islam sebagai pusat pengembangan ilmu yang dinamis di era modern.












