Beranda / Warta / Genosida Gaza Tak Terbantahkan, Uni Eropa Diminta Hentikan Kerja Sama dengan Israel

Genosida Gaza Tak Terbantahkan, Uni Eropa Diminta Hentikan Kerja Sama dengan Israel

nidaulquran.id-Tekanan terhadap Uni Eropa untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel kian menguat. Sebanyak 114 organisasi masyarakat sipil internasional, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, secara resmi menyerukan agar Uni Eropa menangguhkan Association Agreement dengan Israel. Seruan ini muncul menjelang pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa yang dijadwalkan membahas peninjauan perjanjian tersebut.

Mengutip dari website middleeastmonitor.com, Association Agreement, yang mulai berlaku pada tahun 2000, selama ini menjadi kerangka hukum utama dalam hubungan politik dan kerja sama ekonomi antara Uni Eropa dan Israel. Namun, Pasal 2 dalam perjanjian itu secara tegas mensyaratkan bahwa kemitraan hanya berlaku jika kedua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum internasional. Menurut 114 organisasi tersebut, Israel telah “secara serius” melanggar prinsip tersebut, khususnya dalam konteks genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Claudio Francavilla, Wakil Direktur Human Rights Watch untuk institusi Uni Eropa, menyampaikan bahwa semua bentuk dialog dengan Israel telah gagal. Ia menyebutkan bahwa seruan untuk gencatan senjata, akses kemanusiaan, dan penghentian praktik kekerasan justru diabaikan oleh pihak Israel. “Ini bukan lagi sekadar wacana, ini adalah kegagalan sistematis. Uni Eropa tidak bisa terus berdiam diri,” tegasnya dalam pernyataan kepada Anadolu.

Francavilla juga menyoroti meningkatnya dukungan publik Eropa terhadap Palestina yang tercermin dalam demonstrasi berkelanjutan di berbagai kota besar. “Masyarakat sudah melihat sendiri horor dan kebrutalan melalui media sosial. Orang-orang membicarakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan setiap hari,” ujarnya. Menurutnya, jika tinjauan perjanjian tidak disusul dengan tindakan konkret, maka proses tersebut menjadi tidak bermakna.

Selain tekanan moral, Francavilla juga menyinggung lemahnya sistem hukum Israel dalam menindak pelanggaran. Berdasarkan pengamatan organisasi hak asasi Israel, tingkat penindakan terhadap pelaku kekerasan di Tepi Barat tidak melebihi 3 persen, menunjukkan rendahnya komitmen sistem peradilan Israel dalam menegakkan keadilan.

Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 187.000 warga Palestina telah menjadi korban, baik tewas maupun terluka, dalam serangan Israel yang terus berlangsung di Gaza. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Fakta ini memperkuat urgensi penangguhan kerja sama yang dinilai semakin bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung Uni Eropa.

Peninjauan ulang terhadap Perjanjian Asosiasi saat ini merupakan langkah awal dalam prosedur yang dapat mengarah pada penangguhan penuh. Dengan meningkatnya tekanan dari kelompok masyarakat sipil internasional, Uni Eropa dihadapkan pada momen krusial untuk membuktikan komitmennya terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum global.

Tag: