Hukum bernyanyi di Masjid

Pertanyaan

Bismillah izin bertanya Ustadz, apa hukumnya bernyanyi di dalam masjid? Mohon penjelasannya Ustadz.

Jawaban

بسم الله والصلاة والسلام على رسول اللَّهِ، أما بعد :

Terkait hukum bernyanyi di masjid ada hadits yang melarang secara umum dan ada hadits yang memberikan keringanan. Berikut dua hadits yang dimaksud:

عَنْ عَمْرِو بن العاص أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ

Dari ‘Amr ibn al-‘Ash ra: “Sesungguhnya Nabi saw melarang didendangkan sya’ir-sya’ir dalam masjid.” (Sunan an-Nasa`i bab n-Nahy ‘an Tanasyudil-asy’ar fil-Masjid no. 715)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ: مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ: قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ، ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ: أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ؟ قَالَ: اللَّهُمَّ نَعَمْ

Dari Sa’id ibn al-Musayyib, ia berkata: ‘Umar lewat di hadapan Hassan ibn Tsabit ketika ia bersenandung di masjid. ‘Umar lalu menatap tajam kepadanya. Hassan pun berkata: “Sungguh aku pernah bersenandung di sini ketika ada orang yang lebih baik daripada anda (Rasulullah saw).” Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah dan bertanya: “Apakah anda mendengar Rasulullah saw ketika ia bersabda: ‘Jawabkan untukku. Ya Allah kuatkanlah ia dengan Ruh Qudus?’” Abu Hurairah menjawab: “Ya benar.” (Sunan an-Nasa`i kitab al-Masajid Bab ar-Rukhshah fi Insyadis-syi’ril-hasan fil-masjid no. 715).

Terkait dua hadits tersebut, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:

فَالْجَمْع بَيْنَهَا وَبَيْن حَدِيث الْبَابِ أَنْ يُحْمَلَ النَّهْيُ عَلَى تَنَاشُدِ أَشْعَارِ الْجَاهِلِيَّةِ وَالْمُبْطِلِينَ، وَالْمَأْذُونِ فِيهِ مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ. وَقِيلَ: الْمَنْهِيُّ عَنْهُ مَا إِذَا كَانَ التَّنَاشُد غَالِبًا عَلَى الْمَسْجِدِ حَتَّى يَتَشَاغَلَ بِهِ مِنْ فِيهِ

“Maka mengompromikan hadits larangan dengan hadits bab ini (yang membolehkan) adalah larangannya dipahami dalam hal menyenandungkan sya’ir-sya’ir jahiliyyah dan orang-orang sesat, sementara yang diizinkan yang selamat dari itu. Bisa juga kesimpulannya yang dilarang itu apabila menyenandungkan sya’ir itu terlalu sering di masjid sehingga tersibukkan dengannya dari kegiatan ibadah lainnya” (Fathul-Bari)

Menurut Imam Nawawi dalam kitabnya berjudul al-Adzkar menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk keras seseorang yang mendendangkan syair (lagu) di dalam masjid, yaitu lagu yang tidak mengandung pujian kepada Islam, tidak menganjurkan ber-zuhud, dan tidak pula menganjurkan untuk berakhlak mulia. (Imam Nawawi, al-Adzkar, hal. 85).

Dari pendapat Imam Nawawi ini, dapat dipahami bahwa: bernyanyi dengan syair (lagu) yang mengandung pujian terhadap Islam, menganjurkan zuhud, dan dapat melahirkan atau menjadikan orang yang bernyanyi dan yang mendengarkan memiliki akhlak mulia, maka diperbolehkan meskipun mendendangkannya di dalam masjid.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ust M. Riezky Pradana, Lc., MH.

Redaksi

Redaksi

Klik
Konsultasi Syari'ah
Assalamualaikum, ingin konsultasi syariah di sini? Klik bawah ini