Beranda / Hikmah / Tradisi Kijingan Makam Keluarga yang Membeton Bumi

Tradisi Kijingan Makam Keluarga yang Membeton Bumi

Tajshish Makam dalam Islam

Oleh: Aditiya Widodo Putra
Peneliti Independen dan Peminat Kajian Islam

nidaulquran.id-Praktik membeton dan memasang keramik pada makam—yang dalam tradisi Jawa dikenal sebagai tradisi kijingan—yang awalnya bersahaja menggunakan batu alam atau kayu sederhana, kini telah bergeser menjadi komodifikasi beton secara total dan menjadi persoalan ekologis yang serius. Niat awal untuk menjaga kerapian makam dan menghalau rumput liar justru memicu krisis lingkungan berupa hilangnya area resapan air dan terganggunya siklus dekomposisi alami.

Ketika Islam masuk ke Nusantara, para juru dakwah melakukan akulturasi budaya dengan mengizinkan penggunaan penanda makam (kijing) dari batu alam atau kayu secukupnya demi kemaslahatan pengenalan identitas. Namun, modernisasi material bangunan hari ini mendistorsi nilai tersebut menjadi betonisasi massal yang secara fiqih merampas hak-hak ekologis bumi dan memicu bencana banjir bagi masyarakat yang masih hidup.

Sebelum menakar lebih jauh dampak buruknya terhadap lingkungan hari ini, penting untuk melihat kembali bagaimana para tokoh agama terdahulu merumuskan aturan main dalam memperlakukan sebuah batas kuburan.

Genealogi Tradisi Kijing dan Pergeseran Materialistik Modern

Pada masa awal perkembangan Islam di Nusantara, tradisi penandaan makam diadaptasi secara hati-hati oleh para tokoh agama untuk menjembatani budaya megalitikum lama dengan akidah tauhid. Penggunaan batu nisan atau pembatas tanah (kijing) berfungsi murni sebagai penanda agar letak jenazah tidak hilang atau terinjak. Prinsip utama yang dipegang teguh saat itu adalah kesederhanaan dan kedekatan dengan alam, mencerminkan filosofi bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali membaur dengan tanah.

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya daya beli masyarakat, tradisi ini mengalami komodifikasi material yang masif. Penanda makam yang dahulunya bersifat organik kini digantikan oleh struktur cor beton permanen, paving block, hingga lapisan ubin keramik mewah berskala luas. 

Ego estetika untuk menciptakan makam yang bebas perawatan dan bersih dari gulma melahirkan dampak buruk di kawasan padat penduduk. Jutaan makam di berbagai wilayah pedesaan dan perkotaan kini diselimuti lapisan semen kedap air. Pergeseran ini secara drastis mengubah lanskap pemakaman umum yang semula merupakan ruang terbuka hijau (RTH) produktif menjadi bentangan infrastruktur keras yang menolak interaksi alami dengan ekosistem sekitarnya.

Baca juga: Tradisi Ilmu Peruntuh Turki Utsmani

Larangan Tajshish dalam Khazanah Hadis Sahih

Hukum Islam tentu mengantisipasi penyimpangan perlakuan terhadap makam ini dengan sangat lugas. Pelapisan makam dengan semen, kapur, atau material pengeras lainnya disebut dengan istilah tajshish. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan sosial dan mencegah terjadinya pengrusakan struktur tanah secara permanen yang tidak membawa manfaat spiritual bagi si mayit.

Poros utama pelarangan ini bersumber dari penegasan langsung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melabur kuburan dengan semen (tajshish), duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim, No. 970).

Larangan profetik tersebut selaras dengan prinsip penciptaan bumi yang wajib dijaga keseimbangan ekologisnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang keras segala bentuk tindakan manusia yang merusak tatanan alam yang sudah dirancang secara presisi:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raf: 85).

Tindakan menutup permukaan bumi secara masif dengan beton di area pemakaman merupakan bentuk nyata dari pengrusakan fungsi hidrologis tanah. Tindakan ini merampas hak bumi untuk menyerap air hujan dan menumbuhkan vegetasi, yang secara teologis melanggar amanah manusia sebagai khalifah pemakmur bumi.

Kodifikasi Hukum Struktur Makam Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam literatur fiqih Mazhab Syafi’i, para ulama otoritatif seperti Imam An-Nawawi dalam kitab monumental Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab melakukan kategorisasi hukum yang sangat rinci terkait modifikasi fisik kuburan. Jika pembetonan atau pembuatan kijing permanen dilakukan di atas lahan milik pribadi (milkun khash), hukumnya berada pada tingkat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) karena dianggap sebagai bentuk tabdzir (pemborosan harta) dan kesombongan artifisial.

Namun, status hukum tersebut mengalami eskalasi drastis menjadi haram Mutlak apabila praktik betonisasi dan pengijingan permanen dilakukan di atas tanah pemakaman umum (al-maqabir al-musabalah). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hak penggunaan lahan pemakaman umum adalah milik bersama seluruh umat Islam secara bergantian dari generasi ke generasi.

Pembangunan struktur beton permanen di atas pemakaman umum secara legal-formal dianggap sebagai tindakan ghasab (merampas hak publik). Secara hukum fiqih, bangunan beton di atas tanah musabalah tersebut wajib dibongkar secara paksa tanpa perlu mendapatkan izin atau persetujuan dari ahli waris. Islam menghendaki lahan makam bersifat dinamis, di mana setelah jenazah terdahulu hancur merata dengan tanah, lahan tersebut dapat digunakan kembali untuk mengubur jenazah baru atau yang disebut sebagai sistem tumpang makam.

Dampak Hidrologis dan Hambatan Biologis Dekomposisi Jenazah

Secara sains ekologi, tanah memiliki kapasitas infiltrasi, yaitu kemampuan menyerap dan mengalirkan air hujan ke dalam lapisan akuifer untuk menjadi cadangan air tanah. Ketika pemakaman dikonversi menjadi hamparan beton, koefisien limpasan air permukaan (surface runoff) melonjak drastis hingga melampaui 80 persen. Air hujan yang tadinya meresap ke dalam bumi, sekarang meluncur dengan volume dan kecepatan tinggi ke saluran drainase sekitar, memicu banjir limpasan di permukiman warga.

Di sisi lain, betonisasi total memutus pasokan oksigen dan kelembapan alami yang dibutuhkan oleh ekosistem bawah tanah. Proses dekomposisi atau penguraian jenazah secara biologis sangat bergantung pada aktivitas mikroorganisme aerobik, bakteri detritivor, dan fauna tanah. Penutupan permukaan tanah dengan material semen menciptakan kondisi tanpa oksigen ekstrem di dalam liang lahat.

Akibat terhentinya pasokan udara dan air ini, siklus dekomposisi alami menjadi terhambat secara total, sehingga jenazah tidak dapat terurai menjadi unsur hara dalam jangka waktu normal. Hal ini menggagalkan sistem tumpang makam secara berkelanjutan. Betonisasi makam secara mekanis mengunci tanah, menghentikan daur ulang biologis alami yang menjadi hak organisme tanah, dan mempercepat krisis ruang pemakaman di wilayah urban maupun rural.

Baca juga: Puasa Tapi Tidak Sholat

Rekonstruksi Hukum Ekologis Berdasarkan Asas Kedaruratan Publik

Metodologi hukum Islam tentu memiliki fleksibilitas tinggi dalam merespons dampak sosial dari suatu perbuatan manusia. Sebuah praktik yang pada mulanya dihukumi makruh atau mubah, secara yuridis dapat naik statusnya menjadi haram apabila terbukti menimbulkan bahaya kolektif (dharar ‘am). Dasar penetapan ini berpijak pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi pilar hukum Islam dalam menangani dampak negatif: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah, No. 2341).

Maka dari itu, keselamatan dan ruang hidup masyarakat yang masih hidup (al-ahya’) wajib didahulukan secara mutlak di atas kepatuhan terhadap adat sosiologis menghias makam orang yang sudah wafat (al-amwat). Menjaga makam tetap berupa tanah alami bertumbuh rumput bukan bentuk penelantaran, melainkan wujud kepatuhan tertinggi pada syariat Islam demi menjaga keberlangsungan bumi.

Wallahu a’lam