Pertanyaan:
Afwan ustadz mau tanya, istri saya tahun lalu tidak puasa ramadhan selama sebulan full, apakah harus bayar qodho puasa atau boleh bayar fidyah saja ustadz?
Jawab:
Ulama 4 madzhab sepakat bahwa wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa maka wajib baginya mengqodho puasanya dan tidak cukup hanya dengan bayar fidyah. Bahkan pendapat jumhur selain Hanafiyah mewajibkan qodho plus fidyah jika wanita hamil atau menyusui tersebut tidak puasa karena khawatir akan kondisi bayinya. Sedangkan Hanafiyah hanya mewajibkan qodho saja tanpa harus fidyah secara mutlak.
Akan tetapi Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyebutkan ada 4 pendapat dalam masalah ini diantaranya adalah wanita hamil atau menyusui cukup bayar fidyah saja tanpa harus qodho, dan ini adalah riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Saran saya lebih baik tetap menqodho puasa jika memang sudah hilang uzurnya (hamil dan menyusui) dan tidak ada masyaqqah syadidah dalam melaksanakannya. Wallahu a’lam
الفقه الإسلامي وأدلته، ج: ٢ ص: ٦٠٥ (دار الفكر)
وتجب الفدية كذلك عند الجمهور (غير الحنفية) مع القضاء على الحامل والمرضع إذا خافتا على ولدهما، أما إن خافتا على أنفسهما فلهما الفطر، وعليهما القضاء فقط، بالاتفاق. … ولا تجب عليهما الفدية مطلقا عند الحنفية.
Dijawab oleh ustaz Muhammad Riezky Pradana, Lc., MH









