Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya.
Ada kasus pihak panitia mengumpulkan 14 orang jama’ah untuk Qurban. Lalu panitia membeli 2 sapi dengan harga berbeda, yakni 23 juta dan harga 25 juta. Kemudian dari panitia menyamakan harga semua iuran sama. Pembagian daging sama. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah.
A. Tashawwur Akad
Fenomena ini diawali dengan pengumpulan dana kolektif dari 28 orang jamaah untuk pengadaan dua ekor sapi qurban dengan skema iuran tetap (flat). Secara teknis, panitia masjid bertindak sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mencari, membeli, dan menyembelih hewan tersebut. Masalah muncul ketika dalam eksekusinya, panitia mendapatkan dua ekor sapi dengan harga yang berbeda, yakni Rp23 juta dan Rp25 juta, namun dana tersebut dikelola dalam satu kantong tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada para peserta mengenai perbedaan harga dan rencana pencampuran daging hasil sembelihan.
B. Takyif Fiqh
Secara fikih, hubungan hukum antara jamaah dan panitia adalah akad Wakalah (perwakilan), di mana jamaah merupakan Muwakkil (pemberi kuasa) dan panitia adalah Wakil (penerima kuasa). Karena adanya pengumpulan dana untuk tujuan yang sama secara bersama-sama, maka terjadi unsur Isyrak (persekutuan) dalam kepemilikan harta tersebut. Berdasarkan aturan syariat, seorang wakil wajib menjaga amanah dan bertindak sesuai dengan maslahat serta instruksi pemberi kuasa. Perbedaan harga beli pada objek yang iurannya dipatok sama menciptakan adanya pencampuran hak milik yang tidak setara secara nilai nominal di dalam satu akad kolektif.
C. Hukum Akad
Hukum asal dari akad perwakilan ini adalah sah, namun menjadi cacat secara operasional jika terdapat unsur ketidakjelasan (Gharar) dan potensi ketidakadilan (Ghabn) bagi pihak yang membayar sama tetapi mendapatkan kualitas atau nilai hewan yang lebih rendah. Secara aturan syariat, panitia tidak diperkenankan mencampur atau mengalihkan kelebihan dana dari satu kelompok untuk menutupi kekurangan kelompok lain tanpa adanya izin dari pemilik dana. Hal ini dikarenakan setiap individu memiliki hak penuh atas dana yang ia setorkan, dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan orang lain tanpa mandat yang jelas dapat mencederai sifat amanah dalam akad Wakalah.
D. Solusi Syar’i
Solusi pertama yang paling sesuai dengan prinsip kehati-hatian adalah melakukan diferensiasi yaitu; memisahkan kelompok berdasarkan harga sapi yang dibeli sehingga terjadi kesesuaian antara nilai iuran dan nilai objek. Namun, jika panitia ingin mempertahankan skema iuran rata dan pembagian daging yang dicampur, maka panitia wajib melakukan sosialisasi dan meminta kerelaan (an-taradhin) dari 28 orang peserta. Jika peserta setuju bahwa kelebihan dana dari sapi yang lebih murah digunakan sebagai subsidi untuk sapi yang lebih mahal, maka praktik tersebut menjadi halal secara syariat. Selain itu, panitia harus memastikan adanya kejelasan mengenai alokasi sisa dana, apakah akan dikembalikan, disedekahkan, atau digunakan untuk biaya operasional atas izin seluruh Shohibul Qurban. Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustaz M. Riezky Pradana Mukhtar, Lc., MH











