Beranda / Warta / Muhammadiyah Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang Sah, Namun Akui Aset Kripto sebagai Harta Bernilai Sesuai Syariah

Muhammadiyah Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang Sah, Namun Akui Aset Kripto sebagai Harta Bernilai Sesuai Syariah

wakaf blockchain

nidaulquran.id-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mempertegas sikap keagamaan mereka mengenai ekosistem keuangan digital terbaru. Dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan di Yogyakarta pada Rabu (29/7/2026), Muhammadiyah menegaskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang.

Kendati demikian, organisasi ini mengakui aset kripto sebagai harta bernilai (māl mutaqawwam) yang sah untuk ditransaksikan, asalkan memenuhi prinsip syariah yang ketat.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam yang membedakan secara tegas fungsi kripto sebagai alat tukar dengan kedudukannya sebagai komoditas investasi.

Perbedaan Mendasar Antara Alat Pembayaran dan Komoditas Investasi

Menurut penjelasan Bektie Hendrie Anto, dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta (māl) dan uang. Sebuah aset yang memiliki nilai ekonomi tidak serta-merta layak atau otomatis berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.

Muhammadiyah menetapkan bahwa fungsi aset kripto sebagai mata uang tetap tidak dapat diterima (haram). Sebaliknya, sebagai komoditas atau aset digital, kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai harta yang bernilai (māl mutaqawwam). Perubahan pandangan ini mencerminkan sikap yang lebih proporsional dan terbuka terhadap perkembangan teknologi keuangan, tanpa mengabaikan batasan syariat.

Alasan Penolakan Kripto Sebagai Mata Uang

Ada beberapa alasan utama mengapa Muhammadiyah tetap melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran:

  1. Volatilitas Tinggi: Fluktuasi harga cryptocurrency yang sangat ekstrem dinilai berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy (kemudaratan besar) jika digunakan dalam transaksi ekonomi sehari-hari. Uang idealnya memiliki nilai yang relatif stabil untuk menjamin kepastian transaksi.
  2. Keterbatasan Pasokan: Bitcoin, misalnya, memiliki pasokan yang dibatasi maksimal 21 juta unit. Karakteristik ini dinilai mirip dengan sistem standar emas yang dahulu ditinggalkan karena tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan transaksi ekonomi global.
  3. Kedaulatan Negara: Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah. Menerima kripto sebagai mata uang dinilai bertentangan dengan regulasi negara, di mana otoritas penerbitan uang harus berada di bawah kendali negara demi menjaga kemaslahatan umum.

Syarat Aset Kripto Diakui Sebagai Harta (Māl Mutaqawwam)

Meskipun melarangnya sebagai mata uang, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah mubah (boleh) dengan sifat terbatas (mubāḥ muqayyad). Agar sah dikategorikan sebagai harta bernilai, aset kripto wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki Utilitas Jelas: Aset tersebut harus memiliki fungsi yang nyata, seperti sebagai penyimpan nilai, instrumen tata kelola (governance), atau bagian dari ekosistem Web3. Aset yang bersifat nirutilitas atau spekulasi murni hukumnya haram.
  2. Bebas dari Aktivitas Haram: Objek kripto tidak boleh terhubung dengan industri yang dilarang syariat, seperti kasino digital, perjudian (gamblefi), pornografi, minuman keras, atau pasar gelap.
  3. Terhindar dari Penipuan: Proyek kripto wajib terbebas dari skema Ponzi atau piramida.

Selain itu, Muhammadiyah melarang keras mekanisme transaksi yang mengandung unsur spekulasi tinggi (gharar) dan riba, seperti perdagangan berjangka (futures atau derivatif), penggunaan margin berbasis utang berbunga (leverage), penjualan aset yang belum dimiliki (short selling), serta manipulasi pasar.

Pemanfaatan Teknologi Blockchain untuk Kemaslahatan Umat

Di sisi lain, Muhammadiyah mendorong agar pembahasan mengenai teknologi ini tidak hanya berhenti pada aspek cryptocurrency. Teknologi blockchain sebagai infrastruktur dasar dinilai bersifat netral dan memiliki potensi besar untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Bektie Hendrie Anto memaparkan beberapa peluang pemanfaatan blockchain yang produktif bagi persyarikatan:

  1. Digitalisasi dan Tokenisasi Wakaf: Blockchain dapat digunakan untuk mencatat aset wakaf Muhammadiyah secara aman, transparan, dan mudah diaudit melalui konsep Real World Asset (RWA). Hal ini memungkinkan warga persyarikatan memantau pengelolaan aset secara terbuka.
  2. Pembiayaan UMKM: Teknologi ini dapat dikembangkan untuk mendukung akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
  3. Penguatan Tata Kelola Organisasi: Sistem pencatatan terdesentralisasi pada blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan internal Muhammadiyah.

Dengan pendekatan ini, Muhammadiyah berharap umat Islam dapat memilah dengan bijak antara pemanfaatan teknologi blockchain yang produktif dan transaksi spekulatif yang dilarang oleh syariat.

Tag: